Abu Bakar Baasyir Bebas
Tanggapan Putra Abu Bakar Baasyir terkait Pernyataan Menkopolhukam Wiranto
Menkopolhukam Wiranto memberikan pernyataan soal kabar Ustadz Abu Bakar Baasyir bebas, seperti yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra pekan lalu.
SURYA.co.id | SUKOHARJO - Menkopolhukam Wiranto memberikan pernyataan soal kabar Ustadz Abu Bakar Baasyir bebas, seperti yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra pekan lalu.
Jumat (18/1/2019), Yusril selaku pengacara pasangan Jokowi-Maruf Amin menyambangi Abu Bakar Baasyir. Dalam kesempatan itu, Yusril mengatakan, dalam pekan ini Baasyir bebas dan bisa pulang ke rumahnya di Solo.
Namun, berbeda dengan Yusril, Wiranto malah memberikan pernyataan belum memastikan pemerintah akan membebaskan Abu Bakar Baasyir, Senin (21/1/2019).
Wiranto menegaskan, pembebasan Baasyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
• BERITA TERBARU - Penderita Obesitas 220 kg, Titi Wati Pulang Diangkat 20 Orang dan Diangkut Pikap
• Pengakuan Ahok pada Bripda Puput, Senang. Sahabat Karib Sarankan Nikah Dekat Hari Valentine
• Penjelasan Wiranto Terkait Abu Bakar Baasyir Bebas, Batal? Polri Waspadai Sel Tidur Teroris
Hal itu membuat kabar pembebasan Abu Bakar Baasyir simpang siur. Di saat yang bersamaan, pihak Keluarga tengah mengurus administrasi kepulangan Abu Bakar Ba'asyir di Jakarta.
Sementara itu di Ponpes Islam Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo juga tengah mempersiapkan kepulangan Ustadz Abu Bakar Baasyir.
Putra Abu Bakar Baasyir, Ustadz Abdul Rachim Baasyir (Iim) menanggapi pernyataan Wiranto. Menurutnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
• Mendagri Tjahjo Kumolo Ditipu Pejudi Ngaku Kepala Sekolah, Minta Transfer Rp 10 Juta. Ini Modusnya
• Reaksi Luhut Dikabarkan Cium Kaki Prabowo jika Terpilih Jadi Presiden Periode 2019-2014
"Itu nanti biar lawyer saja, keluarga sudah menyerahkan hal tersebut kepada lawyer," katanya saat dihubungi TribunSolo.com (grup SURYA.co.id), Senin malam.
Iim mengaku sudah membagi-bagi tugas persiapan pembebasan ayahnya. "Soal pembebasan Ustadz Abu Bakar kan inisiatifnya pemerintah lewat pak Yusril, nanti biar koordinasi dengan lawyer kami," katanya.
Iim juga menunggu pernyataan dari Yusril terkait dengan pernyataan Wiranto tersebut.
"Saya belum bisa memberi tanggapan lebih jauh, nanti biar lawyer atau pak Yusril saja," katanya.
Dikaji
Sebelumnya, pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM hingga masih mengkaji berkas perkara putusan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Hal serupa juga disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto, Senin (21/1/2019). Upaya ini dilakukan menindaklanjuti rencana Presiden Jokowi memberikan pembebasan bersyarat kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki tersebut.
"Kami masih mempelajari perkara putusan ABB ( Abu Bakar Baasyir)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM, Ade Kusmanto.
Jika melihat masa hukuman Ustadz Abu Bakar Baasyir maka yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman pidana pada 24 Desember 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/abu-bakar-baasyir-bersyukur-segera-bebas-yursil-ungkap-jokowi-tak-kriminalisasi-ulama.jpg)