Berita Blitar

Sosok Pemilik Buaya dan Ular Piton di Blitar yang Ketahuan Simpan Ganja dan Sabu-sabu di Rumah

Sosok Pemilik Buaya dan Ular Piton di Blitar yang Ketahuan Simpan ganja dan Sabu-sabu di Rumah.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Parmin
Surabaya.Tribunnews.com/Samsul Hadi
Polisi memasang garis polisi di kolam buaya yang berada di teras rumah milik Ny Erni, Perumahan GKR Blok I No 3 dan 4, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Minggu (20/1/2019). 

Saat diinterogasi, Rahardian juga mengaku memiliki tanaman ganja.

Tetapi, tanaman ganja itu dia titipkan ke temannya, Akmala Ramadhon (22), warga Jl WR Supratman, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Polisi segera mendatangi rumah Akmala Ramadhon.

Ternyata benar, polisi mendapati satu tanaman ganja di rumah Akmala.

Polisi juga menangkap Akmala.

"Setelah kami kembangkan, kami menangkap satu pelaku lagi. Dia juga positif menggunakan ganja," ujar AKBP Adewira.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan barang bukti pohon ganja dan kedua tersangka, Selasa (22/1/2019).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan barang bukti pohon ganja dan kedua tersangka, Selasa (22/1/2019). (surya/samsul hadi)

Adewira mengatakan saat ini polisi masih mengejar penjual bibit ganja ke pelaku.

Polisi juga menyelidiki dugaan adanya pohon ganja lain yang ditanam oleh warga di Kota Blitar.

"Kami masih mengembangkan kasus ini," katanya.

Rahardian mengaku iseng menanam pohon ganja.

Awalnya, dia membeli ganja kering.

Dia memang pemakai ganja dan sabu-sabu.

Saat beli ganja kering itu, dia mendapati tiga biji ganja.

Dia mencoba menanam tiga biji ganja itu di pot.

"Tapi yang tumbuh hanya satu biji. Pohon ganja ini sudah berusia dua bulan," kata Rahardian.

Saat pohon ganja mulai tumbuh tinggi, Rahardian hendak membuangnya.

Tetapi, ada temannya, Akmala yang ingin memeliharanya.

Akhirnya Rahardian memberikan pohon ganja itu ke Akmala.

"Pohonnya saya berikan ke teman saya," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam penggerebekan kasus narkoba itu, polisi juga menemukan sejumlah binatang buas di rumah Rahardian alias Alfian.

Pelaku memelihara ular dan buaya jenis muara di rumahnya.

Buaya jenis muara itu termasuk hewan yang dilindungi.

Saat ini, kasus temuan buaya dan ular itu ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved