Rabu, 20 Mei 2026

Berita Malang Raya

Soedjai dan Notaris Benedictus Bosu Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Atas Kasus Unikama Malang

Soedjai dan Notaris Benedictus Bosu Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Atas Kasus Unikama Malang

Tayang:
Editor: Fatkhul Alami
Istimewa
PLT Ketua PPLP-PTPGRI, Selamet Riyadi menunjukan bukti laporannya ke Bareskrim, Rabu (16/01/2019). 

SURYA.co.id | JAKARTA - Soedjai yang diduga sebagai otak di belakang kemelutnya Universitas Kanjuruan Malang (Unikama) dan terbitnya SK baru dari Menkumham No. AHU-0000965.AH.01.08. Tahun 2018 dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Selain Soedjai, dilaporkan juga Notaris asal Malang, Benedictus Bosu, yang mengeluarkan akta Rapat Umum Anggota (RUA) tanpa persetujuan para pihak.

Rilis yang diterima Surya.co.d menyebutkan, sesuai laporan No. STTL/058/I/2019/Bareskrim, Soedjai dan Benedictus Bosu dilaporkan diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, UU. No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266.

Hal ini mengingat, ada empat nama yang tercantum dalam SK Kemenkumham No. AHU 0000965.AH.01.08, tanpa persetujuan keempat orang tersebut.

Keempat orang tersebut tidak hadir dalam RUA yang diadakan Soedjai dan yang akta RUAnya disahkan oleh Benedictus Bosu.

Hal demikian diungkapkan PLT Ketua PPLP-PTPGRI, Selamet Riyadi, setelah melaporkan Soedjai dan Benedictus Bosu ke Bareskrim, Jakarta, Rabu (16/01/2019).

Laporan ini dilayangkan ke Bareskrim, demikian pengakuan Selamet, setelah dipastikan telah terjadi kriminalisasi kepada Ketua PPLP-PTPGRI, Christea Frisdiantara yang pada saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan sedang menjalani pengadilan di PN Sidoarjo.

Kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara ini merupakan rentetan kasus Unikama di mana Soejadi menjadi aktor intelektualnya.

Slamet Riyadi menjelaskan, SK Menkumham No. AHU-0000965.AH.01.08. Tahun 2018 berjudul Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PPLP-PTPGRI memberikan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Mengenai Kepengurusan PPLP-PTPGRI. Dalam SK Menkumham tersebut terdapat 8 (delapan) pengurus dengan Soedjai menjadi Ketua.

Cacat dari SK tersebut adalah ada 4 (empat) nama yang tercantum, namun keempat orang tersebut tidak hadir dalam RUA (Rapat Umum Anggota) rekayasa Soedjai yang merupakan alas hak terbitnya SK Menkumham No. AHU-0000965.AH.01.08.

“Keempat nama yang dicantumkan tanpa ijin atau persetujuan dalam SK Menkumham itu adalah Christea Frisdiantara, yang dalam SK tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI, Drs.Darmanto, Dra.Andriani Rosita, Drs. H Soenarto Djojyodiharjo. Padahal sejak September 2018, Christea Frisdiantara ada di penjara, karena kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh Soedjai. Sementara itu, Drs.Darmanto, Dra.Andriani Rosita dan Drs. H Soenarto Djojyodiharjo juga tidak hadir dalam RUA hasil rekayasa Soedjai,” kata Selamet Riyadi.

Masih menurut Selamet Riyadi, dikeluarkannya SK Menkumham No. AHU-0000965.AH.01.08 Tahun 2018 ini sangat janggal dan disinyalir diubah secara paksa dengan meniadakan proses PTUN yang telah diajukan sendiri oleh Soedjai dkk sebagai sikap tidak menerima SK Menkumham No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2018.

SK Menkumham No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 memenangkan Christea Frisdiantara dkk sebagai pengelola sah Unikama dan tidak tercantum dalam SK ini nama Soedjai dkk.

Dalam SK Memkumham itu, nama yang yang tercantum adalah Christea Frisdiantara sebagai Ketua PPLP-PTPGRI. Nama-nama lain yang tercantum dalam SK Menkumham No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 adalah Lilik Kustiani, Selamet Riyadi Andriani Rosita, Darmanto, Susianto dan Budi Pakarti.

“Dikeluarkannya SK No. AHU-0000001.AH.01.08. TAHUN 2018 yang memenangkan Christea Frisdiantara mendorong Soedjai dkk mengajukan gugatan ke PTUN. Namun sebagai hasil, dua kali Soedjai mengajukan gugatan ke PTUN, dua kali juga Christea Frisdiantara dkk dimenangkan oleh PTUN yakni Keputusan PTUN tertanggal 18 Juli dan Keputusa PTTUN Banding pada 26 Nopember 2018,” tegas PLT Ketua PPLP-PTPGRI ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved