Alasan 2 Jet Tempur F16  TNI AU Paksa Turun (Force Down) Pesawat Asing di Batam

Alasan dua pesawat (jet) tempur F16 TNI AU paksa turun (force down) pesawat asing di Batam diduga karena melanggar wilayah udara nasional.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUN BATAM
2 Jet Tempur F16  TNI AU Paksa Turun (Force Down) Pesawat Asing di Batam. 

SURYA.CO.ID, BATAM -  Alasan dua pesawat (jet) tempur F16  TNI AU paksa turun (force down) pesawat asing di Batam diduga karena pesawat asing itu melanggar wilayah udara nasional Indonesia.

Pesawat Ethiopian Airline callsign ETH3728, yang melakukan penerbangan dari Addis Ababa menuju Hong Kong, dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/1/2019) pukul 09.33 WIB.

Kesalahan pasti pesawat cargo ini hingga dilakukan force down oleh 2 pesawat tempur F-16 TNI AU masih menunggu konfirmasi TNI AU.

Informasi yang dihimpun Kompas.com di lapangan menyebutkan dan dilansir Surya.co.id, pesawat masuk melalui wilayah NKRI kosek 3, kemudian dilakukan pelimpahan sasaran ke kosek 1 dan dilaksanakan force down di Bandara Hang Nadim, Batam.

Pesawat Ethiopian Airline callsign ETH3728 melakukan penerbangan dari Addis Ababa menuju Hongkong, dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 09.33 WIB, Senin (14/1/2019).
Pesawat Ethiopian Airline callsign ETH3728 melakukan penerbangan dari Addis Ababa menuju Hongkong, dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 09.33 WIB, Senin (14/1/2019). (KOMPAS.com/ HADI MAULANA)

Bikers Iqbal Hakim Tewas Saat Latihan Track di Sirkuit Sentul, Kendarai Motor Terkencang di Dunia

Detik-detik Amad Belah Perut Piton 15 Meter, Isinya Bikin Si Pemburu Ular Lega

Terbayang Dylan Sahara, Ifan Seventeen Kepergok Whatsapp Sang Istri Sambil Senyum-senyum Sendiri

Bakal Dinikahi Sule, Naomi Zaskia Bongkar Rahasianya dengan Mantan Pacar, Putus Gara-gara ini

Saat ini, pesawat dalam penanganan perwakilan Lanud Tanjung Pinang yang berada di Batam.

Sayangnya, sampai saat ini belum ada pihak Lanud Tanjung Pinang yang mau berkomentar terkait hal ini.

Kepala BUBU Bandara Hang Nadim Suwarso yang dihubungi membenarkan adanya pesawat Ethiopian Airline callsign ETH3728 berada di Bandara Hang Nadim di Batam.

"Benar, sekitar pukul 09.33 WIB mendarat di Hang Nadim bersamaan dengan 2 pesawat F16 TNI AU," kata Suwarso.

Suwarso mengatakan, saat ini pihak Lanud Tanjung Pinang masih melakukan pemeriksaan di Bandara Hang Nadim.

"Pesawat Ethiopia Airline ini berjenis pesawat Boeing B.777F/ ET-AVN," ungkap dia.

Pantauan Kompas.com di lapangan, saat ini pesawat tersebut masih terparkir di avron Bandara Hang Nadim.

TNI AU Catat Ada 127 Kasus Pelanggaran Wilayah Udara Nasional

TNI Angkatan Udara mencatat ada 127 kasus pelanggaran yang terjadi di wilayah udara Indonesia selama tahun 2018.

Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Hukum Dirgantara Dinas Hukum Angkatan Udara (Diskumau) Kolonel Penerbang (PNB) Supri Abu, saat peluncuran buku "Penegakan Kedaulatan Negara di Udara" di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Dari total kasus tersebut, sebanyak 65 kasus melibatkan pesawat sipil, 48 kasus melibatkan pesawat negara, serta 14 kasus yang tidak teridentifikasi.

Sementara itu, sepanjang tahun 2017 terdapat 19 kasus, yang terdiri dari 2 kasus melibatkan pesawat sipil, 16 kasus melibatkan pesawat negara, dan satu kasus yang tidak teridentifikasi.

Lalu, terdapat sebanyak 49 kasus yang terjadi di tahun 2016. Rinciannya, 21 kasus melibatkan pesawat sipil, 5 kasus melibatkan pesawat negara, dan 23 kasus yang tidak teridentifikasi.

Selama lima tahun terakhir, jumlah kasus yang terjadi di tahun 2015 menjadi yang terbanyak yaitu 193 kasus.

Dari total tersebut, terdapat 39 kasus melibatkan pesawat sipil, 30 kasus melibatkan pesawat negara, dan 124 kasus melibatkan pesawat yang tidak teridentifikasi.

Lalu, di tahun 2014, TNI AUmencatat sebanyak 50 kasus terjadi, di mana 6 kasus melibatkan pesawat sipil, 3 kasus melibatkan pesawat negara, serta 41 kasus yang tidak teridentifikasi.

Supri menuturkan, kini pihaknya telah memiliki payung hukum untuk menindak tegas para pelanggar tersebut.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

"Untuk sekarang kalau pesawat sipil itu kita denda maksimal Rp 5 miliar, dulu kan Rp 50 juta sekarang Rp 5 miliar.

Itu tertuang dalam PP Nomor 4 Tahun 2018, itu sekarang menjadi dasar kita melakukan penegakkan hukum," ujar Supri, Senin.

Menurutnya, yang sekarang diperlukan hanya kemauan dari para pejabat terkait untuk mengeksekusi peraturan tersebut tanpa pandang bulu. (*)

Awal Tahun, Smartphone Huawei Harga Khusus, Nova 3i Dibanderol Segini dari Harga Awal Rp 4.199.000

Sosok Artis Top Hamil Gara-gara Prostitusi Online Dibocorkan Bekas Mucikari Robby Abbas

Tiga Wanita Model Foto Digerebek di Hotel Kota Madiun Terkait Prostitusi Online

Penyebab Robby Tumewu Meninggal Dunia - Sempat Operasi Membuat Lubang di Tenggorokan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved