Pemilu 2019
Mahfud MD Minta Andi Arief Protes kepada SBY dan Gugat Demokrat soal Perkara Pemilu Ini
Mahfud MD dan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief adu komentar soal selisih kecurangan suara pada pemilihan umum.
Andi Arief menganggap penjelasan Mahfud MD soal perbedaan suara saat Pemilu paling berbahaya.
"Peryataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau aiapapun yg dianggap
curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja,
Dengan logika berbahaya dari Prof @mohmahfudmd, kalau ada kecurangan 4 jt suara tidak apa2, selama perbedaan suara antar capres adalah 9 jt. BAHAYA." tulis Andi Arief soal pernyataan Mahfud MD
Mahfud MD sebelumnya menjelaskan soal sistem kecurangan yang akan menimpa KPU saat Pemilu.
Mahfud MD juga mengingatkan kepada KPU untuk siap menghadapi penyerangan yang terjadi pascapemilihan suara.
"Nanti yang akan dihadapi setelah pemilihan tidak akan sampai dua hari besoknya muncul isu curang, semua Pemilu itu dituduh curang oleh yang kalah," kata Mahfud MD di ILC.
Mahfud MD mengaku pernah menangani perkara demikian saat menjadi hakim.
Menurut Mahfud MD paslon yang kalah dalam pemilihan umum langsung menuduh pihak yang menang melakukan kecurangan.
"Saya menjadi hakim ketika menghadapi kasus seperti itu, yang kalah langsung bilang curang. setelah diperiksa pengadilan kontestannya itu tidak curang, yang curang tuh di bawah, curang dibawah itu silang, sama-sama curang, yang satu curang di Kudus yang satu di Papua, yang satu dihukum yang satu masih diproses polisi," kata Mahfud MD.
Lantas, apakah dengan kecurangan demikian lalu Pemilu bisa dibatalkan ?
"Tidak, Pemilu hasilnya batal manakala kecurangan itu signifikan," jawab Mahfud MD.
"Kalau anda kalah 5 juta suara bisa membuktikan 1.500 suara maka anda tetap kalah itu pedomannya," tambah Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, bila berpikiri hak konstitusional bila satu suara curang akan membatalkan, maka Pemilu tidak akan pernah selesai.
Mahfud MD berujar bahwa kecurangan pada setiap Pemilu pasti ada, maka itu hukum kemudian mengaturnya.