Pileg 2019
Sumbangan 11 Parpol di Jatim: Golkar Tertinggi, 5 Parpol Lainnya Tanpa Sumbangan
Partai Golkar menjadi partai dengan sumbangan tertinggi dengan Rp2,1 miliar, susul Partai PDI Perjuangan Rp 1,09 miliar, dan PKS Rp 1,6 miliar.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA – Sebanyak 16 partai politik peserta pemilu di Jatim telah menyelesaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pemilu 2019, Rabu (2/1/2019).
Hasilnya, partai Golkar menjadi partai dengan sumbangan tertinggi dengan Rp2,1 miliar, susul Partai PDI Perjuangan Rp 1,09 miliar dan PKS Rp 1,6 miliar.
Menariknya, dari laporan tersebut, lima partai dinyatakan nihil atau tidak menerima sumbangan sama sekali (nol rupiah). Yakni, Partai Gerindra, Garuda, PPP, PAN, dan Hanura.
Berdasarkan penjelasan Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim, pelaporan tersebut menjadi salah satu tahapan yang telah dijadwallkan KPU Jatim.
”Seluruh peserta pemilu, baik parpol, timses capres, hingga DPD memang diimbau untuk melaporkan besaran sumbangan ini,” kata Insan ketika ditemui di Surabaya, Kamis (3/1/2018).
Berdasarkan penjelasan Komisioner yang membawahi Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Jatim ini, sumbangan itu didapatkan sejak Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang dilaporkan pada 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.
“Laporan itu merupakan akumulasi sumbangan sejak masa awal kampanye silam,” katanya.
Selain LADK, masing-masing peserta pemilu juga diwajibkan untuk memberikan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Apabila LADK dilaporkan pada awal kampanye, LPPDK diberikan pasca pemungutan suara, April mendatang.
”Sedangkan LPSDK sebenarnya tidak diwajibkan untuk dilaporkan. Namun, LPSDK akan menjadi bahan audit oleh kantor akuntan publik pada sekitar Mei mendatang,” katanya.
Selain itu, LPSDK tersebut juga diberikan sebagai bentuk transparansi peserta pemilu kepada masyarakat sebagai calon konstituen.
”Laporan sumbangan itu sebagai bentuk transparansi pembiayaan parpol. Hal ini juga akan kami laporkan kepada masyarakat,” katanya.
”Peraturanya ada di PKPU. Hal ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten, kota, provinsi hingga pusat,” katanya.
Berikut daftar sumbangan parpol periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019:
1. Partai Golongan Karya (Golkar): Rp. 2.193.995.446