Berita Sidoarjo

5 Fakta Vigit Waluyo Terduga Dalang Pengaturan Skor Sepakbola yang Dipenjara 18 Bulan karena Korupsi

Vigit Waluyo, terpidana kasus korupsi PDAM Sidoarjo yang disebut-sebut sebagai dalang pengaturan skor sepakbola Indonesia, menyerahkan diri.

Penulis: M Taufik | Editor: Musahadah
Suryamalang.com
Info Terkini Kondisi Vigit Waluyo Setelah Menyerahkan Diri dan Ditahan di Lapas Sidoarjo 

"Salinan putusan itu sudah diterima Kejari Sidoarjo pada pertengahan tahun lalu," kata Idham.

Disebutnya, Kejari telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Vigit Waluyo pada bulan Juni 2018 lalu.

"Beberapa waktu setelah menerima salinan kasasi juga pernah diterbitkan surat DPO. Ada beberapa kali surat DPO diterbitkan," katanya.

3. Dalang Pengaturan Skor

Nama Vigit Waluyo belakangan kembali santer diperbincangkan. 

Sebab, terpidana yang sempat tinggal di perumahan Pondok Jati Blok AJ- 16 Kecamatan Buduran Sidoarjo itu disebut Bambang Suryo, sebagai salah satu dalang pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia.

Bambang yang sebelumnya sebagai runner atau pengatur skor mengaku sudah tobat dan ingin membongkar sindikat pengaturan skor.

Secara terbuka dia menyebut Vigit Waluyo sebagai pelaku mafia sepakbola Indonesia.

Ditanya tentang keterkaitan Vigit Waluyo dengan kasus mafia bola di Indonesia lantaran disebut sebagai dalang pengaturan skor, Budi Handaka enggan berkomentar.

"Kalau tentang itu silakan tanya ke pihak yang berwenang menanganinya. Dalam hal ini, kami hanya menjalankan tugas eksekusi terkait kasus korupsi itu saja," jawabnya saat berbincang dengan Surya.co.id, Senin (31/12/2018)..

Bahkan ketika ditanya apakah sudah ada petugas dari Satgas Mafia Bola Mabes Polri atau pihak lain yang menghubunginya setelah Vigit Waluyo dieksekusi, Budi Handaka juga tidak berkomentar banyak.

"Kalau sekarang, Vigit sudah menjadi wewenang Kemenkumham. Kan sudah kami eksekusi ke Lapas Sidoarjo," tukas dia.

4. Kondisinya Sehat 

Menurut Mufakhom, Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Vigit dieksekusi dari Kejari Sidoarjo pada Jumat (28/12/2018) lalu sekira pukul 18.45 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved