Berita Entertainment
UPDATE - 100 Gram Kokain Milik Steve Emmanuel Kualitas Tinggi, Bisa Lolos dari Otoritas Bandara
Artis peran Steve Emmanuel ditangkap polisi karena menyelundupkan narkoba jenis kokain dari Belanda berkualitas tinggi jenis jenis kokain hidroklorida
SURYA.co.id | JAKARTA - Artis peran Steve Emmanuel ditangkap polisi karena menyelundupkan narkoba jenis kokain dari Belanda berkualitas tinggi jenis jenis kokain hidroklorida.
Modus penyelundupan yang digunakan Steven saat melewati pemeriksaan di bandara, yakni dengan menyembunyikan 100 gram kokain di lilitan baju di dalam koper.
"Dari hasil BAP, tersangka membawa sendiri barang tersebut ke Indonesia melalui pesawat penerbangan salah satu maskapai," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12).
"Dia bawa barang ini, lalu dililitkan ke dalam baju dan pakaian lainnya," katanya.
• Kisah Steve Emmanuel, Serumah dengan Andi Soraya, Ikrar di Depan Habib Rizieq & Ancaman Hukuman Mati
Erick menceritakan, dari pemeriksaan, Steve Emmanuel mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar di Belanda.
Ia membawa masuk barang tersebut ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 11 September 2018.
Awalnya, Tim Khusus III dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menerima informasi dari seorang informan tentnang adanya seorang pria dengan panggilan Steve Emmanuel yang membawa barang mencurigakan dari Belanda pada 11 September 2018 pukul 11.00 WIB.
Pada saat itu, polisi belum mengetahui identitas lengkap Steve Emmanuel.
Kemudian anggota Tim Khusus III Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kasubnit Iptu Marganda Siahaan melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan jarak dekat atau surveilance.
Saat itu, anggota menerima laporan kalau Steve Emmanuel berada dalam sebuah taksi yang keluar dari Bandara Soekarno Hatta. Tim pun langsung melakukan pengejaran.
Taksi tersebut melewati daerah Tomang, Jakarta Barat. Namun, karena arus lalu lintas ramai lancar, taksi yang ditumpangi Steve Emmanuel bisa melaju dengan cepat hingga tim kehilangan jejak.
Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam selama empat bulan, akhirnya polisi mengetahui pria dengan sapaan Steven membawa narkoba pada 11 September 2018.
Akhirnya, tim yang dipimpin oleh Kanit AKP Maulana Mukarom dan Kasubnit Iptu Marganda Siahaan menggerebek Steve Emmanuel di lobi apartemen kondominium Kintamani RT 001/014, Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12) pukul 22.00.
Polisi baru mengetahui jika Steven adalah artis peran Steve Emmanuel pada saat penangkapan.
"Pada saat itu kami baru mengetahui kalau yang ditangkap itu Steven, yang pekerjaannya sebagai artis," jelas Erick.
Kemudian, Steven digelandang ke kamar apartemennya di A/17/6, untuk pencarian barang bukti.
Polisi curiga karena saat itu Steven tampak ingin membuang sesuatu dari saku celana kanannya.
Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan alat isap kokain atau bullet.
Dan saat dilakukan penggeledahan kamar Steven, polisi menemukan satu botol berisi kokain di dalam laci. Kokain tersebut seberat 92,04 gram.
Kemudian, polisi langsung membawa Steven ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan urine, diketahui Steven positif mengkonsumsi kokain.
Polisi mengatakan barang haram tersebut diduga kuat didapat Steven dari jaringan pengedar narkoba internasional.
"Kalau sudah beli dengan jumlah sekian, saya pastikan membelinya dari salah satu jaringan internasional. Kami sudah ada datanya. Sudah ada nama pemasoknya di Belanda," kata Erick.
Dalam pemeriksaan, Steven mengaku telah menggunakan sekitar 0,8 gram kokain yang dibelinya dalam empat bulan.
Namun, dia juga mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 2008 karena berawal dari pemberian temannya.
"Dia pakai jarang-jarang. Kalau sedang ingin saja. Dari pengakuannya, selama empat bulan terakhir sejak September 2018 ia baru mengkonsumsi sekira 8 gram dari 100 gram kokain yang dimilikinya," kata Erick.
Erick mengatakan, Steven mengkonsumsi barang haram tersebut hanya untuk bekerja dan bersenang-senang, bukan karena ada masalah hidup yang menderanya.
Ia juga mengaku mengkonsumsinya sendiri dan baru pertama kali menyelundupkan narkotika dari luar negeri ke Indonesia.
"Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyatakan tersangka pakai sendiri. Tapi tetap akan kita dalami karena jumlah banyak logikanya tidak akan dipakai sendiri," jelas Erick.
Steven juga mengatakan, sudah 10 tahun ke belakang ia tidak aktif lagi di dunia hiburan dan menekuni sebuah usaha sebelum akhirnya tertangkap.
Meski begitu, polisi enggan menyebutkan berapa harga yang harus dibayar Steven untuk 100 gram barang haram yang dibelinya di Belanda tersebut.
Penyidik menentapkan Steve Emmanuel sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Steven disangkakan melangar Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Steven pun terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Kalau pasal 114 itu unsurnya itu ada menjual, membeli, dan mengedarkan. Kalau 112 unsurnya menguasai, memiliki, dan menggunakan," kata Erick.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai bagaimana caranya barang haram tersebut dapat lolos dari otoritas bandara.
"Oleh karenanya setelah ini kita akan pertajam lagi penyelidikan. Karena menurut pengakuan tersangka dibawa lewat pesawat. Kok bisa lolos. Ada alat di bandara yang bisa mendeteksi ini, kok bisa lolos?" kata Hengki.
Saat rilis pengungkapan kasus di Polres Metro Jakarta Barat, tampak tangan Steven terlihat diborgol.
Ia juga tampak mengenakan baju tahanan, masker penutup wajah, celana pendek dan sandal jepit.
Di hadapannya tampak sejumlah barang bukti antara lain kokain seberat 92,4 gram, alat hisap, tiket pesawat, sendok, kotak krem berukuran sekira 15 x 8 cm, dan sebuah toples kaca.
Dengan tenang, Steven mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," kata Steven.
Diketahui hingga saat ini Steven juga belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya.
Kualitas tinggi
Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo mengatakan kokain yang dibawa dan dikonsumsi Steven adalah jenis kokain hidroklorida (cocaine hydrocloride).
Berdasarkan hasil uji coba kelarutan dan jenisnya, narkotika tersebut adalah kokain murni berkualitas tinggi.
Sodiq juga mengatakan kokain jenis tersebut sangat jarang ditemukan di Indonesia.
"Kalau di Indonesia biasanya yang kita temukan adalah campuran dengan obat-obatan anastesi lainnya. Jadi kurang bagus. Tapi barang ini sangat bagus dan murni, dari tes jenis maupun tes kelarutannya, sangat larut," kata Sodiq.
Sodiq juga menjelaskan, kokain dapat menyebabkan kecanduan tersebut menimbulkan efek merasa senang, gembira, dan nyaman yang berlebihan bagi penggunanya.
Meski begitu, Sodiq juga menjelaskan dampak buruk penggunaan kokain tersebut dalam waktu yang lama.
"Ke depannya akan mengakibatkan dia depresi dan sejenisnya. Kalau obat stimulan akan seperti itu. Kalau dia pemakai lama dia akan paranoid," ujarnya.
Keluarga Belum Jenguk Karena Liburan
Kanit Narkoba Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom mengatakan hingga Kamis (27/12) siang, belum ada seorang anggota keluarga yang embesuk Steve di tahanan.
Hal itu termasuk mantan istri Steve Emmanuel, Andi Soraya, anak mereka Darren Starling, serta adik Steven, Kerenina Sunny Halim.
Meski begitu, ia mengatakan pihak keluarga telah mengetahui bahwa Steve ditangkap dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Keluarganya sedang berlibur di luar (negeri), tapi sudah diberitahu. Yang baru datang kerabatnya," ujarnya.