Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Respons Walikota Risma terkait Temuan Polisi atas Perizinan Proyek RS Siloam Terindikasi Bermasalah
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan perizinan proyek basemen PT NKE untuk parkiran bawah tanah RS Siloam di Jalan Raya Gubeng sudah benar.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan perizinan proyek basemen PT NKE untuk parkiran bawah tanah RS Siloam di Jalan Raya Gubeng sudah benar dan sesuai prosedur.
Penyataan Risma ini merespons rilis Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan terkait pihak-pihak yang berpotensi sebagai tersangka pelaku yang membuat Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12/2018) lalu.
Dalam pernyataan rilis itu Kapolda Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan beberapa temuan yang didapatkan dari proses penyidikan ternyata menyangkut banyak hal. Salah satunya masalah perizinan dan pelaksanaan konstruksi.
Menanggapi itu, Risma menyebut Pemkot sudah mengeluarkan perizinan proyek sesuai dengan prosedur yang ada.
"Ya kan kalau kita masalah perizinan ya kita keluarkan izinnya. Tapi kita nggak punya kewenangan untuk mengawasi proyeknya, aturannya memang gitu. Kalau kita mengawasi malah kita dikira mengada-ada, dikira golek duit," tandas Walikota Risma saat dikonfirmasi di lokasi perbaikan Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Kamis (27/12/2018).
Menurutnya untuk proyek swasta memang tidak ada kewenangan Pemkot untuk ikut mengawasi. Secara aturan juga tidak ada tupoksi Pemerintah Kota mengawasi proyek swasta.
"Makanya saat pengurusan amdal, IMB, semua ada penyataan tertulis di atas materai. Bayangkan kalau Pemkot ada tupoksi mengawasi pembangunan swasta, di Surabaya ini ada berapa, tenaganya berapa, wong kita ada tenaga IMB banyak yang pensiun," lanjut Risma.
Kalaupun ada tupoksi pengawasan proyek swasta oleh pemerintah daerah, sudah pasti semua daerah di Indonesia juga memiliki dinas yang sama. Sedangkan untuk membuat dinas saja tidak mudah dan tidak ada payung hukum terkait kewenangannya.
Di sisi lain Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatkan perizinan menjadi dugaan untuk bisa ditetapkan sebagai pelaku.
"Di dalam penyidikan ini kami juga mendapatkan masukan saksi dan para ahli latar balakang dan begitu juga dokumen-dokumen dan dikuatkan dengan barang bukti dan saksi," kata Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (27/12/2018).
"Sehingga kami tim penyidik sudah mulai ngarahkan kepada dugaan daripada pelaku ini yaitu dari perencana pelaksana lapangan, pengawas lapangan, dan konsultan pengawas. Begitu juga perizinan kami juga sudah lihat ada temuan juga kami cari siapa yang keluarkan izin, yang mengajukan izin, ini sudah mulai mengarah," lanjut perwira polisi berpangkat bintang dua ini.