Jalan Gubeng Ambles

Kapolda Jatim Sudah Siapkan Pasal untuk Tersangka Jalan Gubeng Ambles

Polda Jawa Timur sudah menentukan pasal yang akan diterapkan pada tersangka kasus Jalan Gubeng ambles

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: irwan sy
surya/pipit maulidiya
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan (kiri) bersama Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan saat meninjau lokasi jalan Gubeng ambles, Kamis (27/12/2018) 

SURYA.co.id | SURABAYA - Polda Jawa Timur sudah menentukan pasal yang akan diterapkan pada tersangka kasus Jalan Gubeng ambles Selasa (18/12/2018) lalu. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, menyampaikan saat ini kasus sudah naik proses penyidikan.

"Ini sudah mengarah dan kami sudah menentukan pasal yang akan kami terapkan, yaitu Pasal 192 KUHP dan Undang Undang Jalan, kita sudah mulai mengarah ke sana," tegasnya, saat meninjau lokasi galian PT NKE (belakang RS Siloam) itu, Kamis (27/12/2018) saat meninjau lokasi penggalian basement PT NKE.

Kapolda Jatim juga berharap dengan adanya pengaduan masyarakat akibat longsor, memperkuat proses mengembangkan kasus jalan Gubeng ambles.

Kapolda Jatim Tinjau Jalan Gubeng Ambles, Sebut Pihak-Pihak Ini Harus Tanggung Jawab

"Kita sudah melakukan penyidikan bersamaan dengan recovery jalan Gubeng ambles. Proses penyidikan kami gas terus untuk segera menentukan, kami sampaikan ini masalah teknis dan ada kekeliruan baik perencanaan ambdal, dan pelaksanaannya. Kita proses cepat seperti recovery jalan, syukur-syukur tutup tahun ini bisa kami sampaikan," jelasLuki.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolda Jatim sudah menyebut sejumlah pihak yang bertanggung jawab penuh atas Jalan Gubeng ambles.

"Kami tim penyidik sudah mulai mengarahkan dugaan kasus ini, dari perencana, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan melihat siapa yang mengeluarkan izin. Ini yang akan kami utamakan mereka sangat bertanggung jawab terhadap proyek ini," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved