Korupsi Dana Hibah Kemenpora

KPK Temukan Uang Rp 7 M Tergeletak di Lantai Saat OTT Pejabat Kemenpora dan KONI

Tim KPK mengamankan uang lebih Rp 7 miliar saat OTT KPK terhadap pejabat Kemenpora dan KONI di Jakarta, Selasa (18/12/2018) hingga Rabu (19/12/2018).

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kolase tiga tersangka suap dana hibah KONI, dari kiri Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Adapun total dana hibah secara keseluruhan mencapai Rp 17,9 miliar.

"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12) malam.

"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi, entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri.

KPK, kata Febri, akan menelusuri lebih lanjut apakah uang sekitar Rp 7 miliar itu berkaitan dengan kesepakatan awal komitmen fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora sekitar Rp 3,4 miliar.

"Dan sisanya diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti awal yang kami sita lebih lanjut untuk pembuktian perkara," ujarnya.

Uang lebih Rp 7 miliar yang disita tim KPK dari kantor KONI turut ditunjukkan petugas saat pimpinan KPK menggelar jumpa pers pengungkapan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora.

Tumpukan pecahan Rp 100 ribu terbungkus dalam plastik bening seperti uang baru dikeluarkan dari bank.

Pihak KPK mengamankan 13 orang dalam OTT KPK terhadap pejabat Kemenpora dan KONI pada Selasa hingga Rabu kemarin.

Mulanya, tim KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 318 juta. Namun, dari pengembangan di lapangan, tim menemukan uang lebih Rp 7 miliar di kantor KONI Pusat.

Dari 13 orang yang terjaring OTT KPK, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kelima orang tersebut diduga terlibat praktik suap terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018.

Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.

"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar. KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved