Berita Malang Raya
Divonis 4 Tahun 8 Bulan Karena Korupsi, Yaqud Ananda Gudban Pikir-pikir. Alasannya Karena Anak Kecil
Yaqud Ananda Gudban divonis 4 tahun 8 bulan penjara karena terbukti korupsi. Dia pun menyatakan pikir-pikir. Ini alasannya
Terakhir adalah Abdul Rahman yang diputus empat tahun dua bulan serta denda Rp 200 juta subsider satu bulan dan denda Rp 120 juta ke kas Kota Malang.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik mereka selama tiga tahun.
"Saudara berhak pikir-pikir atau menerima dengan pidana itu, silakan dibicarakan dengan kuasa hukum," sambung hakim.
Pikir-pikir
Dari enam terdakwa, Yaqud adalah satu-satunya yang memilih pikir-pikir dengan vonis yang diterimanya.
Alasan Yaqud lantaran ia masih memiliki anak kecil yang harus memperoleh perhatian khusus dari seorang ibu.
"Saya pikir-pikir dengan vonis yang saya terima yang mulia," jawab Yaqud.
Sedangkan, untuk lima terdakwa lainnya mengaku menerima putusan itu
Dalam pemberitaan sebelumnya, seluruh terdakwa diduga turut menerima suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.
Kasus itu menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015 kala itu.
Semua nama anggota DPRD Malang yang disebutkan KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai Rp 600 juta.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD, Muhammad Arief Wicaksono dimana ia terlebih dulu diproses KPK.