Ahok Bebas
Ahok Bebas Lebih Cepat Sebelum 24 Januari 2019, Syaratnya Harus Ambil Cuti
Narapidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara lebih cepat jika mau mengambil cuti jelang pembebasan.
SURYA.co.id - Narapidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara lebih cepat jika mau mengambil cuti jelang pembebasan.
Saat ini, Ahok masih berada di Rutan Mako Brimob Depok. Rencananya, Ahok bebas pada 24 Januari 2019. Namun itu bisa dipercepar.
Dalam tayangan KOMPASTV yang dikutip SURYA.co.id (surabaya.tribunnews.com), Direktur Jendral Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan itu kepada awak media usai menghadiri peringatan hari AIDS sedunia di LP Cipinang.
• Eks Anggota Negara Islam Indonesia (NII) Berkisah Setor 14 M Per Bulan, Halalkan Harta Orang Kafir
• Presiden Jokowi Imam Sholat Dzuhur di sela Berkunjung ke Ponpes Darul Ulum Jombang
• Putra Pendiri NU Ajak Warga Nadliyin Dukung Prabowo-Sandi saat Beri Sambutan di Konfernas Gerindra
• 3 Gaya Santri Jokowi saat Kunjungan di Jombang. Beda dari Prabowo, Jokowi Pede Imami Sholat
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami menyatakan Ahok bisa mengajukan cuti menjelang bebas.
"Dimungkinkan bisa mendapatkan cuti sebelum bebas. Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya," ujar Sri Puguh Budi Utami.
• Bahar bin Smith ke Polda Jabar Dikawal 9 Pengacara dan Massa, Diperiksa soal Penganiayaan 2 Bocah
• Berkas Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Kejaksaan, juga Diperiksa Polda Jabar Soal Kekerasan
Simak Videonya :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ahok-dan-demo-212_20170531_163109.jpg)