Senin, 27 April 2026

Ahok Bebas

Ahok Bebas Lebih Cepat Sebelum 24 Januari 2019, Syaratnya Harus Ambil Cuti

Narapidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara lebih cepat jika mau mengambil cuti jelang pembebasan.

Editor: Iksan Fauzi
tribunnews
Ahok Bebas Lebih Cepat Sebelum 24 Januari 2019, Syaratnya Harus Ambil Cuti 

SURYA.co.id - Narapidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara lebih cepat jika mau mengambil cuti jelang pembebasan.

Saat ini, Ahok masih berada di Rutan Mako Brimob Depok. Rencananya, Ahok bebas pada 24 Januari 2019. Namun itu bisa dipercepar.

Dalam tayangan KOMPASTV yang dikutip SURYA.co.id (surabaya.tribunnews.com), Direktur Jendral Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan itu kepada awak media usai menghadiri peringatan hari AIDS sedunia di LP Cipinang.

Eks Anggota Negara Islam Indonesia (NII) Berkisah Setor 14 M Per Bulan, Halalkan Harta Orang Kafir

Presiden Jokowi Imam Sholat Dzuhur di sela Berkunjung ke Ponpes Darul Ulum Jombang

Putra Pendiri NU Ajak Warga Nadliyin Dukung Prabowo-Sandi saat Beri Sambutan di Konfernas Gerindra

3 Gaya Santri Jokowi saat Kunjungan di Jombang. Beda dari Prabowo, Jokowi Pede Imami Sholat

Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami menyatakan Ahok bisa mengajukan cuti menjelang bebas.

"Dimungkinkan bisa mendapatkan cuti sebelum bebas. Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya," ujar Sri Puguh Budi Utami.

Bahar bin Smith ke Polda Jabar Dikawal 9 Pengacara dan Massa, Diperiksa soal Penganiayaan 2 Bocah

Berkas Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Kejaksaan, juga Diperiksa Polda Jabar Soal Kekerasan

Simak Videonya : 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved