Kasus Bahar bin Smith
Berkas Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Kejaksaan, juga Diperiksa Polda Jabar Soal Kekerasan
Pekan depan kepolisian melimpahkan berkas tersangka Bahar bin Smith ke Kejaksaan. seperti diketahui, Bahar bin Smith tersangkut ujaran kebencian.
SURYA.co.id - Pekan depan kepolisian melimpahkan berkas tersangka Bahar bin Smith ke Kejaksaan. seperti diketahui, Bahar bin Smith tersangkut ujaran kebencian.
Rencana pelimpahan berkas itu disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (18/12/2018).
Menurut Dedi Prasetyo, berkas perkara penyidikan Bahar bin Smith telah memasuki tahap akhir. Sehingga nantinya berkas Bahar bin Smith bisa segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara tahap penyelesaian, artinya tinggal final," ujar Dedi dikutip dari Tribunnews.com (grup SURYA.co.id/surabaya.tribunnews.com).
• Presiden Jokowi Imam Sholat Dzuhur di sela Berkunjung ke Ponpes Darul Ulum Jombang
• Putra Pendiri NU Ajak Warga Nadliyin Dukung Prabowo-Sandi saat Beri Sambutan di Konfernas Gerindra
"Apabila dalam minggu ini berkas perkara sudah selesai, maka minggu depan berkas perkara akan segera diajukan ke JPU," kata Dedi.
Nantinya berkas itu akan dilimpahkan ke JPU, dimana kemudian akan ada pembentukan tim untuk melakukan berkas yang telah dilimpahkan.
Dedi menyebut bila berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan dan berkas akan masuk ke tahap penuntutan.
"JPU mekanismenya akan membentuk Jaksa peneliti, jaksa peneliti nanti akan meneliti berkas perkara saudara BS yang diajukan oleh Bareskrim," ujarnya.
"Apabila nanti sudah dinyatakan lengkap, maka dari JPU akan mengeluarkan surat P 21," lanjut Dedi.
"Langkah berikutnya yang dilakukan penyidik akan memanggil kembali saudara BS ( bahar bin Smith) dan segera akan dilimpahkan ke pada JPU. Artinya masuk pada tahap 2," tandas Dedi.

Selain itu, Bahar bin Smith juga diperiksa Polda Jabar dengan dugaan melakukan penganiayaan kepada dua remaja.
Pemeriksaan Bahar bin Smith bakal dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018).
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan Direskrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus, saat di konfirmasi, Senin (17/12/2018).
"Iya, besok (Selasa) pemeriksaannya," ujar Iksantyo.
Pemeriksaan polisi terhadap Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berusia 17 dan 18 tahun, di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar bin Smith sendiri dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) diduga di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu, 1 Desember pukul 11.00 WIB.