Berita Surabaya
216 Bangunan Usaha di Surabaya Belum Bayar IMB Rp 19 Miliar
dikatakan Lasidi, ada 25 bangunan yang juga dipasangi stiker pelanggaran hari ini. Semuanya adalah bangunan tempat usaha alias non rumah tinggal.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya tengah getol menindak para pengusaha yang bangunannya belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Siang ini, Jumat (7/12/2018), Tim Pengawasan dan Pengendalian Bangunan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Kota Surabaya turun ke Jalan Tunjungan untuk melakukan penindakan bangunan yang pemiliknya nakal tak membayar tunggakan IMB.
Begitu sampai ke bangunan yang berlokasi di Jalan Tunjungan No 26, tim menunjukkan berkas catatan tunggakan pembayaran IMB pada petugas. Pasalnya gedung yang dioperasionalkan untuk kantor Garuda Indonesia Cargo itu menunggak pembayaran IMB sejak tahun 2016.
Dalam catatan yang dibawa oleh tim tersebut, bangunan dua lantai itu menunggak sebesar Rp 47 juta.
Petugas keamanan Kantor Garuda Indonesia Cargo itu sempat menolak saat Tim Pengawasan dan Pengendalian Bangunan akan memasang stiker pelanggaran.
"Penanggung jawabnya sedang tidak ada di kantor. Sedang keluar semua," ucap petugas keamanan bernama Achmad Nuryani.
Namun lantaran Pemkot sudah cukup memberikan waktu sejak 2016, maka tim ngotot untuk tetap memasang stiker tilang itu di tembok depan bangunan.
Dalam stiker tersebut tercantum tanda silang besar. Yang juga dituliskan bahwa bangunan ini melanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019 tentang Retribusi IMB.
"Kami juga tidak bisa memberi keterangan. Saya tidak tahu apa-apa," imbuh Achmad Nuryani.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Bangunan DPRKP-CKTR Kota Surabaya Lasidi, mengatakan, titik ini hanya satu contohnya. Selain di Jalan Tunjungan tim juga diterjunkan menyebar melakukan tindak tilang bangunn menunggak tak bayar IMB.
Total, dikatakan Lasidi, ada 25 bangunan yang juga dipasangi stiker pelanggaran hari ini. Semuanya adalah bangunan tempat usaha alias non rumah tinggal. Mulai perkantoran, hotel, hingga pertokoan.
"Banyak bangunan yang menunggak. Total ada 216 bangunan yang tengah kami pasangi stiker semacam ini. Total tunggakan IMB mencapai Rp 19 miliar, ada bahkan bangunan yang menunggak sejak tahum 2013," kata Lasidi di lapangan.
Mereka yang ditindak ini merupakan pemilik gedung yang sudah mengajukan IMB ke Pemkot. Setelah diproses dan diterbitkan IMB nya, mereka tidak mau kunjung membayar biaya pengurusan IMB nya.
Pemkot sudah melakukan upaya menyurati dan memanggil pemilik bangunan. Namun tidak digubris hingga dilakukan penindakan ini.
Padahal, jika tidak kunjung dibayar, maka pemilik bangunannya yang akan terbebani. Sebab mereka akan dikenai denda sebesar 2 persen per bulan sebagai denda keterlanbatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/denda-imb.jpg)