Berita Surabaya
Komisi C Beri Waktu Seminggu Bongkar Jalan di Atas Sungai Asembagus Kota Surabaya
Penertiban bangunan liar adalah untuk normalisasi bukan untuk jalan, maka konsistensi menurut Syaifuddin harus tetap dijaga.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
surya/fatimatuz zahroh
Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri, anggota Komisi C Agung Prasodjo dan Sukadar melakukan dialog langsung dengan warga RW 2 yang terdampak proyek penutupan sungai untuk jalan yang diduga untuk kepentingan apartemen Gunawangsa Tidar, Sabtu (1/12/2018).
Hal senada juga disampaikan Agung Prasodjo.
Ia mengatakan settifikat kelayakan operasional ada dalam Perda No 7 Tahun 2009.
Jika syarat dan ketentuan belum dipenuhi pengembang, maka operasional hotel maupun apartemen tidak bisa dijalankan. Termasuk juga analisa dampak lingkungannya belum beres.
"Nah ini, di sini jalan sekitar apartemen harus 10 meter lebarnya kan tidak terpenenuhi, maka itu yang bisa kita tahan," katanya.
Sementara itu, pihak Gunawangsa belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.
SURYA.co.id sudah berupaya menghubungi namun belum ada konfirmasi secara resmi.