Pemkot Surabaya
6.132 Guru Swasta di Surabaya Dipastikan Dapat Gaji Setara UMK pada 2019, Anggarannya Sebesar ini
Pembahasan anggaran tahun 2019 antara Pemkot dengan DPRD Surabaya sudah final untuk pemberian gaji guru swasta untuk jenjang SD dan SMP setara UMK .
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Sebanyak 6.132 guru swasta dari SD dam SMP di Kota Surabaya akan dapat subsidi gaji UMK dari Pemerintah Kota Surabaya.
Pembahasan anggaran tahun 2019 antara Pemkot Surabaya dengan DPRD Surabaya sudah final terkaiy hal itu.
Dari total 6.132 guru swasta SD dan SMP tersebut rinciannya 3.798 guru dari jenjang SD dan sebanyak 2.334 guru dari jenjang SMP.
Mereka akan dapat subsidi dan dapat tambahan dari gaji yang diterima yayasan sehingga bisa mendapatkan take home pay setara dengan UMK 2019 sebesar Rp 3,8 juta.
Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi mengatakan alokasi anggaran untuk subsidi pemberian gaji guru tersebut Rp 81,9 miliar.
"Asumsi kita adalah guru yang kita subsidi adalah yang sudah mencadangkan biaya gaji antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulannya," kata Eri, usai hearing dengan DPRD Surabaya, Rabu (28/11/2018).
Syarat itu diberlakukan sebab menurut Eri tidak mungkin Pemkot memberikan subsidi ketika yayasan tidak memberikan gaji sama sekali pada guru swasta.
Selain itu dalam Perwali juga sudah ada aturan untuk pembiayaan subsidi bagi guru swasta.
Dalam konsultasi dengan para pakar, Eri juga menyebut bahwa ada masukan bahwa subsidi yang diberikan Pemkot adalah maksimal 60 persen dari gaji UMK yaitu Rp 3,8 juta.
"Maka teman-teman yayasan harus memberikan gaji ke guru. Kita anggarkan subsidi bagi mereka yang sudah mencadangkan gaji antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulannya," kata Eri.
Lebih lanjut Eri mengatakan total guru swasta di Surabaya sekitar 10 ribu. Namun yang dianggarkan subsidi adalah 6 ribuan.
Sisanya adalah yayasannya yang belum memberikan gaji antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan. Di bawah itu maka guru yayasan tersebut tidak akan dapat subsidi gaji dari Pemkot.
"Ini kami harap akan jadi pemicu bagi mereka. Dan sebagai pemerintah kita tidak bisa menyalahkan tapi kita akan membina supaya semua pihak saling konek, nggak mungkin Pemkot subsidi sementara yayasan tak berikan apa-apa," katanya.
Eri juga menyampaikan bahwa dalam persyaratan guru yang menerima subsidi adalah guru mata pelajaran dan memiliki jam mengajar 24 jam.
Bergerak Bersama Wujudkan Surabaya Medical Tourism |
![]() |
---|
Permudah Administrasi Warga, Camat dan Lurah di Surabaya Jemput Bola Ngantor di Balai RW |
![]() |
---|
Gebrakan 100 Hari Eri-Armuji Mengubah Surabaya |
![]() |
---|
Ngantor di Kelurahan Sememi, Cak Eri Bertemu Pelaku UMKM hingga Disambati Warga Pekerjaan |
![]() |
---|
Satgas Kampung Tangguh di Surabaya akan Diberi Insentif, Segini Besarannya |
![]() |
---|