CPNS 2018

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Ditargetkan 1-4 Desember, Berikut Info Lokasi Tes SKB CPNS Kemenkumham

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 1-4 Desember 2018, bahkan Kemenkumham telah menginfokan lokasi tes SKB CPNS Kemenkumham

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Ditargetkan 1-4 Desember, Berikut Info Lokasi Tes SKB CPNS Kemenkumham 
SURYA.co.id - Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 1-4 Desember 2018, bahkan Kemenkumham telah menginfokan lokasi tes SKB CPNS Kemenkumham
Meski nama-nama peserta yang ikut SKB CPNS 2018 belum diumumkan hingga Minggu (25/11/2018), tapi admin twitter Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah memberikan bocoran terkait lokasi tes SKB CPNS Kemenkumham

Kemenkumham memastikan, lokasi tes SKB CPNS 2018 Kemenkumham akan dilaksanakan di wilayah atau provinsi.

Perihal itu disampaikan oleh admin panitia penerimaan CPNS Kemenkumham 2018 melalui twitter, Sabtu (24/11/2018).

Awalnya seorang warganet bertanya mengenai lokasi Tes SKB CPNS 2018 Kemenkumham, apakah harus ke pusat atau sama seperti saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di kantor wilayah (Kanwil).

Admin @cpnskumham menjelaskan bahwa SKB CPNS 2018 Kemenkumham akan dilaksanakan di wilayah atau provinsi.

Cara Transfer Kuota Internet Telkomsel ke Sesama Pengguna Telkomsel, Perhatikan Syarat & Ketentuan!

Cara Video Call dengan Gambar Jernih, Suara Jelas & Tanpa Putus-putus, Ternyata Pakai Aplikasi Ini

Sebelumnya, pengumuman hasil SKD dan pelaksanaan SKB CPNS 2018 Kemenkumham sempat ditunda hingga waktu yang tak ditentukan.

Awalnya, pengumuman itu dijadwalkan pada 19 November 2018.

Namun karena Kemenkumham belum mendapatkan hasil SKD dari Badan Kepegawai Negara (BKN) secara resmi, maka pengumuman itu ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Meskipun pelaksanaan SKB belum diumumkan, pemerintah telah menargetkan ujian tersebut bisa dilaksanakan pada 1-4 Desember 2018.

Penetapan tanggal 1-4 Desember 2018 dirasa masuk akal karena pekan ini seluruh instansi sedang melakukan seleksi peserta yang memenuhi kriteria untuk lolos ke tahap berikutnya.

Untuk sistemnya sendiri, seluruh instansi akan mengirimkan data peserta yang lolos ke sistem yang telah ditetapkan.

Sistem tersebut dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, seluruh proses seleksi membutuhkan waktu kurang lebih sepekan.

Setelah itu, pengumumannya akan dilakukan secara serempak.

"Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dulu, karena nanti akan disistemkan dulu,"kata Bima Haria Wibisana dalam jumpa persnya, Kamis (22/11/2018).

Melansir dari Tribun Jogja artikel Jadwal Ujian SKB CPNS 2018 1-4 Desember, Ini Contoh Kasus Jumlah Peserta yang Berhak Ikut SKB', Jumat (23/11/2018), tes SKB akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Peserta yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018 sedangkan yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB dilakukan pada tanggal 1-2 Desember 2018.

Bagi peserta yang lolos passing grade dan yang lolos melalui jalur ranking akan bersaing di dua kelompok yang berbeda.

Peserta yang lolos passing grade merupakan kelompok pertama.

Kelompok kedua merupakan peserta yang lolos melalui tahap ranking.

Peraturan Menteri RAN RB Nomor 61 Tahun 2018 yang baru diresmikan pada Rabu (21/11/2018) itu mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang lolos untuk mengikuti SKB, tapi tidak mencapai passing grade yang sudah ditetapkan.

Berikut penjelasan Bima Haria Wibisana dikutip dari laman resmi BKN mengenai contoh kasus yang mungkin saja terjadi di lapangan dan digunakan untuk memahami fungsi Permen PAN RB Nomor 61 Tahun 2018.

Nilai kumulatif SKD untuk formasi umum adalah, 255.

Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1

Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved