CPNS 2018

Beredar Info Hasil Tes SKD CPNS 2018 Kemenag Akan Diumumkan 29 November 2018, Ini Jawaban Dari BKN

Di tengah ketidakpastiaan kapan pengumuman hasil sistem ranking pada tes SKD CPNS 2018, mulai beredar info-info yang menyesatkan

Desain Surya.co.id
Beredar Info Hasil Tes SKD CPNS 2018 Kemenag Akan Diumumkan 29 November 2018, Ini Jawaban Dari BKN 

SURYA.co.id - Di tengah ketidakpastiaan mengenai kapan pengumuman hasil sistem ranking pada tes SKD CPNS 2018, membuat banyak peserta bertanya-tanya bahkan mulai beredar info-info yang menyesatkan

Salah satu contohnya adalah ramai beredar kabar hasil SKD CPNS 2018 akan diumumkan secara serentak oleh Panselnas pada 29 November 2018.

Dalam postingan yang diunggah oleh akun @Ani92630480 pada akun Twitter @BKNgoid, terlihat tangkapan layar isi email yang menginfokan hal tersebut

Dalam email itu tertulis, pengumuman SKD menurut jadwal Panselnas serentak pada 29 November 2018.

"Tetap pantau website resmi www.kemenag.go.id ya. Semoga berhasil, salam," demikian kutipan dalam email tersebut.

Benarkah kabar itu?

Membalas cuitan itu, BKN mengatakan jika ada banyak akun yang namanya mirip dengan akun BKN.

Akun tersebut, menginfokan hal-hal yang belum jelas atau kabar hoaks.

BKN pun menyarankan agar netter mematikan notifikasi, tak lagi mem-follow, atau jangan percaya pada kabar yang disampaikan.

"#SobatBKN, banyak akun yg namanya "nyerempet-nyerempet", infokan hal2 yg belum jelas. Saran mimin: unnotif, unfollow, & unbelieve saja.

Mimin yg begini aktifnya pun, masih kau lirik yg lain? T. E. R. L. A. L. U. (inspired by Bang Rhoma Irama).

Pilih mimin atau mereka?" tulis akun @BKNgoid

Cuitan di Twitter yang tak kalah penting juga datang dari peserta CPNS Kemenkumham baru-baru ini

Hal ini terkait pertanyaan benarkah peserta yang lulus SKD dan SKB sudah pasti lolos CPNS 2018?

Meski peserta lulus SKD dan SKB CPNS 2018 Kemenkumham, ternyata peserta masih bisa gagal di tahap selanjutnya

Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh admin Kemenkumham melalui twitter

Cuitan itu berawal dari pengguna Twitter yang membahas tentang Permenpan yang baru saja dirilis Rabu (21/11/18) kemarin

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan tentang passing grade dan peserta yang lolos SKB.

Di sana disebutkan, pelamar CPNS 2018 yang memenuhi passing grade termasuk dalam kelompok pertama peserta SKB.

Jika jumlah peserta kelompok pertama tidak memenuhi jumlah alokasi formasi maka dibentuk peserta SKB kelompok kedua.

Salah satu pengguna Twitter yang bingung lantas bertanya

"jadi mas yg lulus PG itu bisa jadi lgsg lulus jd pns ya? Atau emg di tes lg waktu SKB nya dan dirangking lg?" tanya pengguna Twitter.

Pertanyaan itu dijawab oleh pengguna Twitter yang lain

"Kalo dia hadir SKB dan pemberkasan maka dipastikan dia lulus CPNS mbak" tulis akun @DarrenAlphabet

Menanggapi pernyataan tersebut, Admin CPNS Kemenkumham menjelaskan bahwa peserta masih bisa dinyatakan gagal di tahap pemberkasan setelah SKB.

"dalam tahap pemberkasan bisa gagal juga kok," tulis admin CPNS Kemenkumham.

Dengan begitu, lolos SKD dan SKB CPNS 2018 tidak bisa menjadi jaminan pelamar dinyatakan lolos CPNS 2018.

Karena tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS 2018.

Seperti diketahui,  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memutuskan aturan baru guna mengantisipasi kekosongan formasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Langkah itu ditempuh berkaitan dengan minimnya peserta seleksi kompetensi dasar yang memenuhi passing grade.

Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, dari pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 peserta yang memenuhi passing grade.

Apabila dipersentasekan, jumlah tersebut kurang dari 10 persen dari 1.724.990 peserta yang mengikuti SKD.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.

Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.

(Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di akhir berita)

Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem ranking.

Kepastian sistem ranking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin. 

Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.

Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.

Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB

Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Dalam Permen PANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.

Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan: 

- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255. 

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220. 

- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan. 

Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan. 

Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018. 

Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018:

>> Link

Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.

Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved