Jonru Ginting selaku Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat Jelang Reuni 212
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting (47 tahun) bebas bersyarat menjelang reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2019.
SURYA.co.id | JAKARTA - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting (47 tahun) bebas bersyarat menjelang reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2019.
Jonru kembali mengirup udara segar sejak Jumat (23/11/2018). Jonru merupakan terpidana kasus ujaran kebencian telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
"Tadi ba'da Ashar, sekitar jam setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Bebas pada hari ini pukul tiga sore ini," ujar pengacara Jonru, Djudju Purwanto.
Baca: Prabowo Plesetkan PBB Singkatan Partai Buatan Bowo, PBB Jatim: Bercandanya Kurang Pas
Baca: Mahfud MD Tanggapi Narasi Orba Titiek Soeharto : Tak Akan Laku karena Diidentikkan dengan Rezim KKN
Baca: Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Diperiksa Polisi soal Dugaan Penyimpangan Dana Kemah
Djudju mengungkapkan telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu pada Jumat kemarin, Jonru diperbolehkan bebas.
Menurut Djudju, Jonru bebas dari tahanan dengan konteks telah menjalani dua pertiga masa hukumannya atas kasus ujaran kebencian.
Bebasnya Jonru ini juga merupakan bebas bersyarat.
"Menurut perhitungan kan sudah bisa bebas bersyarat gitu ya," kata Djudju.
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca: VIDEO Mobil Bergoyang Berisi Mahasiswi dan Pria Beristri, Si Cewek Sudah Lepas Pakaian
Baca: Sisca Dewi Bangun Masjid Megah di Madiun sebelum Dipenjarakan Irjen BS karena Ngaku Istri Siri
Baca: Sisca Dewi Dituduh Peras Jenderal Bintang Dua, Punya Ajian Bulu Perindu, Mbah Mijan pun Turun
Jonru adalah seorang pegiat media sosial dan penulis. Ia lahir pada 7 Desember 1970 di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Beberapa pihak mengaitkan bebasnya Jonru yang berdekatan dengan dengan acara reuni 212, pada 2 Desember mendatang.
Acara 212 merupakan demonstrasi besar-besaran pada 2 Desember 2016 menuntut kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Djudju membantah bebasnya Jonru berkaitan dengan acara reuni 212.
"Tak ada kaitannya dengan isu reuni 212. Bebas itu adalah haknya beliau karena sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya," ucapnya.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017.
Baca: Ugal-ugalan, Bus Mira Berkecepatan 100 Km/Jam Terbalik di Jalan Raya Saradan, Penumpang Syok
Baca: Keluarga Korban Lion Air PK LQP Gugat Ganti rugi Ratusan Juta Dollar AS kepada Pihak Boeing
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/foto-wefie-pilgub-dki-hasil-manipulasi_20160926_160738.jpg)