Pilpres 2019
Capres Prabowo Subianto : Paket Kebijakan Ekonomi XVI Wujud Kita Menyerah pada Bangsa Asing
Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengkritik Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diterbitkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
SURYA.co.id | JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengkritik Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diterbitkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menurut Prabowo Subianto, Paket Kebijakan Ekonomi XVI memberikan peluang besar kepada pihak asing masuk dan menguasai 25 sektor industri di dalam negeri. Ia menilai pemerintah menyerah pada tekanan pihak asing.
Prabowo menambahkan, paket kebijakan ekonomi tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, terutama pada Pasal 33 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi prekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Demikian pula pada ayat kedua yang berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Baca: Sri Mulyani Obral Insentif Pajak untuk Mempermudah Investasi
"Baru saja pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang, menurut saya, itu wujud bahwa kita menyerah total kepada bangsa asing. Negara kita sangat kaya memiliki banyak sumber daya alam yang bisa kita kelola sendiri," kata Prabowo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/11).
Ia pun mencontohkan perekonomian di Eropa yang tak sembarangan memasukkan kepentingan asing sebagai bentuk proteksi.
Mantan Pangkostrad itu juga mencontohkan Amerika Serikat kini memproteksi perekonomiannya dari pihak asing.
"Pemerintah Amerika juga saat ini melindungi rakyatnya, dia tutup pasar dunia, kalau ada produk luar yang mau masuk di kenakan pajak bea masuk yang tinggi, dia memberikan kesempatan kepada rakyatnya dan memberikan peluang ekonomi yang besar kepada rakyatnya," kata dia.
"Tapi pemerintah kita justru membuka seluas-luas nya kepada asing. Semua boleh masuk bahkan pekerja kasar juga boleh masuk, ini luar biasa," kata Prabowo.
Ia pun menilai paket kebijakan ekonomi tersebut justru akan menyulitkan rakyat karena harus bersaing dengan pengusaha-pengusaha asing yang memiliki modal besar.
Ia mengatakan, akan berusaha untuk mengembalikan aset Indonesia untuk kemakmuran rakyat.
"Kami akan berjuang sekuat mungkin untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, dan menjalankan pasal 33 UUD 1945 dengan sebaik-baiknya," lanjut Prabowo.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menanggapi kritik Prabowo Subianto.
Darmin mengakui, dalam paket kebijakan ekonomi, ada 25 dari 54 sektor yang dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dapat dimasuki investor asing secara penuh atau 100 persen permodalannya.
Namun, bukan berarti seluruh sektor itu bisa 100 persen dikuasai asing.
"Karena dia dikeluarkan dari DNI tidak berarti asing boleh masuk," kata Darmin di Istana Bogor.
Darmin mengatakan, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi agar asing bisa menanamkan investasinya.
Misalnya, asing baru boleh masuk dengan modal investasi paling sedikit Rp 10 miliar, di luar tanah dan bangunan.
Sementara, banyak sektor yang dikeluarkan dari DNI namun tidak memerlukan modal besar sampai Rp 10 miliar. Misalnya usaha warung internet atau warnet.
"Ini Rp 1 miliar saja cukup, enggak bisa asing masuk. Jadi ya harus dilihat per kelompok dulu, alasannya apa. Dia benar keluar dari DNI. Tapi tidak benar asing boleh masuk," ujar Darmin.
Ia mengakui ada sejumlah sektor yang dikeluarkan dari DNI untuk mengundang asing masuk. Misalnya usaha percetakan tekstil yang membutuhkan modal hingga Rp 100 miliar.
"Itu malah Menperin kebijakannya, karena kita impornya terlalu banyak disitu. Nah yang dalam negeri juga enggak bisa. Ya sudah kalau yang itu karena modalnya perlu besar, Menperin mengusulkan dibuka saja (untuk asing)," kata Darmin.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan alasan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari DNI adalah untuk mempermudah perizinan hingga lantaran kurang peminat.
Namun dari 54 bidang usaha tersebut, pemerintah baru memastikan 25 bidang usaha yang terbuka untuk 100 persen investasi asing.
Relaksasi
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga membantah pernyataan Prabowo Subianto yang menyebutkan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi ke-16 berarti Indonesia menyerah kepada bangsa asing.
"Sama sekali tidak benar, karena ini kita bicaranya masalah investasi," ujar Airlangga ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat.
Airlangga meluruskan pemahaman Prabowo mengenai paket kebijakan ekonomi ke-16.
Paket kebijakan itu tak seperti yang disebutkan oleh Prabowo, yakni akan menyulitkan rakyat atau usaha mikro, kecil dan menangah (UMKM) karena harus bersaing dengan pengusaha asing yang memiliki modal besar.
Airlangga menjelaskan, paket kebijakan ke-16 itu justru menguntungkan UMKM.
Sebab, paket kebijakan itu tidak mengubah aturan bahwa batas minimal investasi asing di Indonesia adalah sebesar Rp 10 miliar.
"Sementara, UMKM itu kan investasinya pasti di bawah Rp 10 miliar. Kalau itu, tidak akan direlaksasilah," lanjut Airlangga.
Paket kebijakan itu hanya merelaksasi (membuka peluang investasi asing) sektor usaha yang mempunyai kapasitas ekononi besar, salah satunya industri garmen.
"Yang direlaksasi, khusus di bidang industri terkait dengan barang-barang yang sesudah regulasi diluncurkan 2016 lalu, investornya tidak ada. Baik domestik, atau pun investor lain. Sedangkan impor kita naik terus, tentu ini yang akan kami dorong," ujar Airlangga.
"Tapi misalnya kayak industri rumput laut, justru kami peruntukkan kepada UKM dan koperasi. Justru itu yang kami dorong. Sebetulnya itu yang justru kemarin sektor yang kami buka (investasi aing), melalui ini (paket kebijakan ekonomi ke-16), malah kita tutup," lanjut dia.
Pemerintah merilis tiga kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diluncurkan hari ini, Jumat (16/11/2018), di Istana Negara, Jakarta.
Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
“Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday,” ujar Darmin Nasution.