CPNS 2018
Sistem Ranking SKD CPNS 2018 Resmi Digunakan oleh Pemerintah, Lihat Penjelasannya!
Sistem ranking pada tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) resmi digunakan mulai Rabu, (21/11/2018).
Penulis: Arum Puspita M | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Sistem ranking pada tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) resmi digunakan mulai Rabu, (21/11/2018).
Melansir dari Banjarmasin Post artikel 'Resmi! Pemerintah Gunakan Sistem Ranking pada Tes SKD CPNS 2018, Lihat Penjelasannya', Rabu (21/11/2018), Pemerintah menetapkan sistem ranking sebagai alternatif untuk menentukan kriteria kelulusan tes SKD 2018 akibat banyaknya peserta yang tidak memenuhi passing grade.
Syafruddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 38 sebagai payung hukumnya.
Sehingga peserta yang tidak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking tersebut.
"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada ranking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).
Syafruddin menambahkan, pemerintah sengaja tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan.
Hal itu lantaran penurunan passing grade dikhawatirkan bisa menurunkan kualitas sumber daya manusia aparatur negara.
"Jangan sampai ini mundur, karena itu kita kembali ke sistem ranking saja," imbuhnya.
Syafruddin sempat mencontohkan, jika sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tahap awal tes akan dilakukan pemeringkatan nilai dari angka 1-300.
Kemudian, 300 peserta itu berhak mengikuti seleksi berikutnya.
"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.
Meski sudah diresmikan, namun Syafruddin menjamin sistem pemeringkatan itu akan dilakukan secara transparan sehingga peserta CPNS 2018 tetap bisa memantau langsung jumlah nilai dan para pesaingnya.
"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suwardi, Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 akan segera merilis cara mengisi formasi kosong CPNS 2018.
Pengisian formasi kosong CPNS 2018 itu karena banyak peserta CPNS 2018 yang gugur saat Seleksi Kompetisi Dasar (SKD, red).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sistem-ranking-cpns-jawa-timur-diperkirakan-mampu-mengisi-jumlah-formasi-yang-dibutuhkan-pemerintah.jpg)