Selasa, 21 April 2026

Rumah Politik Jatim

Banwaslu Situbondo Gelar Sosialisasi Ormas yang Ingin Jadi Pemantau Pemilu

untuk menjadi pemantau pemilu, lembaga ataupun ormas atau lembaga lain harus memiliki berbadan hukum

Penulis: Izi Hartono | Editor: irwan sy
surya/izi hartono
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik saat memberikan materi tentang PerBawaslu nomor 4 Tahun 2018. 

SURYA.co.id | SITUBONDO - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Situbondo, menyosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018. Sosialisasi Perbawaslu tentang Pemantau Pemilu yang berlangsung di Hotel Lotus dihadiri sejumlah elemen dan organisasi masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Situbondo mengajak masyarakat atau lembaga serta organisasi masyarakat ikut turut andil dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi yang digelar secara setentak tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik, mengatakan Peraturan Bawaslu nomor 4 Tahun 2018 ini merupakan turunan dari Undang Undang Nomoro 7 Tahub 2017 tentang Pemilu yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan akroditasi kepada lembaga atau organisasi masyarakat yang ingin melakukan pemantauan dalam pemilu.

"Kalau sebelumnya pemantau melalui KPU, namun dengan aturan yang baru pemantau harus melalui Bawaslu dengan persyaratan yang telah ditentukan," kata Murtapik kepada Surya di hotel Lotus milik SMKN 1 Panji.

Menurutnya, untuk menjadi pemantau pemilu, lembaga ataupun ormas atau lembaga lain harus memiliki berbadan hukum.

Selain itu, pemantau tentunya diharuskan independen dalam melakukan pemantauan dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu.

Untuk itu, lanjutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalan melakukan pemantauan pemilu, karena dapat membantu Bawaslu melakukan pengawasan pemilu yang jujur dan adil serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bawaslu sangat menginginkan organisasi masyarakat dan lembaga berbadan hukum turut berperan melakukan pemantauan pemilu," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dab Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jatim, Nur Elya Anggraini mengatakan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pemantauan Pemilu 2019.

"Jumlah anggota Bawaslu se-Jatim hanya sekitar 10.700 orang dan melakukan pengawasan, oleh karena itu penting bagi masyarakat juga memantau pelaksanaan pemilu," ujar Nur Alya Angraini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved