Berita Entertainment
Respon Hotman Paris Soal Kasus Baiq Nuril Maknun, Ajak Ketemu di Kopi Johny & Berikan 2 Solusi
Hotman Paris memberikan respon terkait kasus Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan yang justru terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda uang 500 juta
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Keputusan majelis hakim menyatakan Nuril tidak terbukti menyebarkan percakapan asusila sang Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim.
Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan membuat Baiq Nuril terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta
Dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Baiq Nuril Pernah Diajak ke Hotel oleh Kepsek SMA 7 Mataram, Begini Kronologinya', lembaga yang mendampingi Baiq Nuril, SAFENet menjelaskan kronologi kasus ini.
SAFENet menjelaskan melalui twitternya kalau pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril sudah berkali-kali.
Baiq Nuril sering menerima telepon dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram yang berisi pelecehan
Bahkan, Baiq Nuril juga sempat beberapa kali diajak menginap di hotel
Baiq Nuril tak berani melaporkan pelecehan tersebut karena takut dipecat
Namun, pada suatu ketika Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam telepon sang kepala sekolah.
Dalam percakapan terekam itu, sang kepala sekolah bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara.
Baiq Nuril kemudian menyimpan rekaman itu dan tidak menyebarkannya
Kemudian, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.
Hal ini mengakibatkan kepala sekolah itu dimutasi dari jabatannya.
Kepala sekolah tersebut geram dan akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi.
Kasus tersebut diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.
Baiq Nuril ditahan pada akhir Maret 2017 lalu menjadi tahanan kota.