Berita Surabaya
Anda Ingin Poligami? Ini Syarat-syarat Mudah yang Perlu Dipenuhi
Anda ingin poligami dan tercatat di catatan negara? Perlu kiranya memenuhi persyaratan yang ada di Pengadilan Agama.
SURYA.co.id | SURABAYA - Anda ingin poligami dan tercatat di catatan negara? Perlu kiranya memenuhi persyaratan yang ada di Pengadilan Agama.
Perlu diketahui, menurut Humas Pengadilan Agama Surabaya, Syarifuddin, seluruh permohonan poligami yang diajukan berdasarkan alasan biologis.
Syarifudin menjelaskan, hingga sekarang, Pengadilan Agama Surabaya masih belum mencatat permohonan tersebut.
Baca: 10 Menit Angin Kencang Landa Bazar Festival Tegalboto Jember, 2 Orang Terluka
Baca: Kronologi & Daftar Korban Insiden Kecelakaan Surabaya Membara yang Merenggut 3 Nyawa & Belasan Luka
Baca: Dulu Perang, kini Veteran Ikut Menyelamatkan Lingkungan
"Misalnya, istri pertama tak dapat memberikan keturunan, atau maaf, cacat fisik, sampai tak bisa melayani (biologis) suami lagi, pokoknya lebih ke alasan biologis," beber Syarifuddin saat dijumpai TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Sabtu (10/11/2018).
Ia mengimbuhkan, pada Oktober 2018, Pengadilan Agama Surabaya telah menerima beberapa permohonan poligami.
"Bulan Oktober saja ada delapan permohonan poligami," lanjutnya.
Menurutnya, data yang dimiliki Pengadilan Agama Surabaya menyebutkan, setiap bulannya, rata-rata menerima permohonan satu perkara poligami.
Kata Syarifuddin, seluruh permohonan poligami telah dikabulkan.
Sebab, lanjut Syarifuddin, Pengadilan Agama Surabaya menganggapnya para pemohon poligami telah memenuhi persyaratan.
Setiap pengajuan permohonan poligami, harus memenuhi beberapa persyaratan.
Mulai syarat ada wanita yang akan dijadikan istri kedua, bersedia, sampai memperoleh persetujuan dari istri pertama.
Terkait hal itu, Syarifuddin berharap, bila alasan poligami yang diajukan pemohon dilandasi kemanusiaan, misalnya menjadikan wanita sebagai istri kedua lantaran ingin membantu status perekonomian setelah lama menjanda, maka bisa saja dikabulkan pengadilan.
Sayangnya, sampai saat ini masih belum ada alasan tersebut saat masyarakat mengajukan pemohon.
"Sampai saat ini, masih belum ada yang pemohon yang beralasan ekonomi, contohnya seperti ingin membantu perekonomian wanita yang dipoligami," papar Syarifuddin.
Syarifuddin menambahkan, Pengadilan Agama Surabaya juga menerima penetapan pernikahan di bawah tangan, antara pihak suami dengan pihak istri kedua.
Menurutnya, ada alasan tertentu dari kedua belah pihak ingin melangsungkan pernikahan di bawah tangan.
Salah satunya adalah belum siap pernikahannya diketahui istri pertama dan publik.
"Sayangnya jarang sekali, prosedurnya pun juga beda, karena istri pertama harus menjadi saksi dan harus menyetujui, jika tidak, kami tak bisa mengabulkannya," tutupnya. (Pradhitya Fauzi)