Rabu, 15 April 2026

Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Ditahan Lebih dari 24 Jam oleh Polisi Arab Saudi, Dipicu soal Bendera Hitam

Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab ditahan oleh polisi Arab Saudi selama 24 jam.

Editor: Iksan Fauzi
Kontributor KompasTV, Pekalongan Awan Negus Takari
Imam Besar sekaligus Mantan Ketua Umum DPP FPI, Habib Rizieq Shihab usai memberikan ceramah pada acara Haul KH Thohir bin Abdul Lathif, di Buaran, Pekalongan, Senin (4/8/2014). 

SURYA.co.id | JAKARTA ‑ Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab ditahan oleh polisi Arab Saudi selama 24 jam.

Setelah Rizieq Shihab ditahan selama kurun waktu itu, polisi Arab Saudi membebaskannya. 

Rizieq Shihab bebas karena sahabatnya, Agus Maftuh Abegebriel menjaminkan dirinya kepada kepolisiann setempat.

Agus Maftuh Abegebriel merupakan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Meski begitu, Agus Maftuh Abegebriel tak menjelaskan apakah ada uang yang dibayarkan kepada otoritas Arab Saudi untuk membebaskan Rizieq Shihab.

"6 November 2018 pukul 20.00 Waktu Saudi, dengan didampingi oleh staf KJRI, MRS dikeluarkan dari tahanan kepolisian Mekkah dengan jaminan," ujar Agus Maftuh Abegebriel.

WNI atas nama MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) sempat ditahan dan dimintai keterangan oleh aparat keamanan di Mekkah pada 5 November 2018 lalu.

Pada keterangan Kemlu RI disampaikan, bahwa pihak keamanan Arab Saudi memeriksa Rizieq Shihab karena ada dugaan pemasangan bendera hitam pada dinding bagian belakang rumah Rizieq Shihab.

Bendera hitam tersebut mengarah pada ciri‑ciri gerakan ekstrimis .

Untuk lebih lanjut, pihaknya akan terus membangun komunikasi dengan pihak terkait agar mengetahui permasalahan yang sebenarnya membelit Rizieq Shihab.

"Kita lakukan komunikasi dengan semua lini di Arab Saudi sebagai bentuk kehadiran negara untuk para WNI," ujar Agus Maftuh Abegebriel.

Agus Maftuh Abegebriel berharap dugaan pada Rizieq Shihab yang mengganggu keamanan Arab Saudi tidak terbukti.

Ia mengatakan, jika terbukti maka lembaga superbodi di bawah raja Arab Saudi yang langsung menangani.

"Saya sangat khawatir, jika yang dituduhkan kepada MRS terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi. Jika ini yang dituduhkan, maka lembaga yang akan menangani adalah lembaga superbodi Saudi yang ada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad‑Daulah atau Presidency of State Security," kata Agus.

Lebih lanjut, Akademisi UIN Yogyakarta ini mengatakan, kasus dugaan pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri‑ciri gerakan ekstrimis itu, termasuk dalam hal yang dilarang keras terjadi di Arab Saudi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved