Berita Entertainment
Ahmad Dhani Bersumpah Siap Mati Disambar Petir dan Keluarganya Tak Selamat Jika Bohong
Musisi Ahmad Dhani berani bersumpah dalam persidangan kasus ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018
SURYA.CO.ID - Musisi Ahmad Dhani berani bersumpah dalam persidangan kasus ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Dia berani menanggung risiko keluarganya akan menerima hal buruk apabila berbohong.
"Saya siap bermubahalah. Saya berani bersumpah bahwa itu ditujukan kepada semua penista agama.
Kalau saya bohong, saya siap mati tersambar petir dan keluarga saya enggak selamat," kata Dhani dengan suara lantang.
Pernyataan lantang Dhani ini untuk meyakinkan bahwa twit yang ditulisnya tersebut bukan ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang divonis bersalah atas kasus penistaan agama.
Baca: Alasan Sebenarnya Maia Estianty dan Irwan Mussry Nikah di Jepang, Tak Seperti Prediksi Ahmad Dhani
Baca: 7 Momen Kedekatan Ashanty dengan ART-nya, Dari Pakai Baju Couple Hingga Liburan ke Gunung, Sweet!
Baca: Diam-Diam Dita Soedarjo Pernah Dijodohkan dengan Kriss Hatta, Tapi Ini Alasannya Tolak Si Mr. Money
Baca: 9 Fakta Insiden Lee Jong Suk Dideportasi dari Indonesia, Tertahan di Bandara sampai Jadwal Terganggu
Baca: Daus Mini Dikabarkan Akan Menikah Lagi, Gak Sabar Halal, Kata Sang Calon Istri
Baca: Ayu Ting Ting Angkat Bicara Soal Video Klip Terbarunya yang Disebut Mirip Penyanyi Ariana Grande
Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".
"Kata 'Siapa saja yang dukung penista agama', itu siapa saja ya. Siapa saja, tidak harus pendukungnya Ahok. Di situ memang saya niatkan tulisan itu untuk semua orang (yang melakukan penista agama)," kata Dhani dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Selain membantah twit-nya ditujukan untuk pendukung Ahok, Dhani juga menyangkal menulis dua twit lain yang dipermasalahkan di persidangan.
Twit itu diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Baca: Teman-teman Dita Soedarjo Sempat Curiga Denny Sumargo Main Dukun, Bahkan Sampai Dicek Segala
Baca: Ketika Deddy Corbuzier Ajak Sabrina Chairunnisa Makan di Warteg, Bikin Canggung Semua Pengunjung
Baca: Mayangsari Unggah Momen Khirani Trihatmodjo Saat Bernyanyi, Suara Putrinya Bikin Sang Mama Mewek
Baca: Shinta Regina Beri Kado Pencabutan Gugatan Cerai di Hari Ulang Tahun Charly Van Houten
Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi, dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.
Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Baca: Rosa Meldianti Resmi Laporkan Balik Dewi Perssik ke Polisi, Sampai Bikin 2 Laporan Sekaligus
Baca: Mariah Carey Mendarat di Yogyakarta, Anak-anaknya Justru Takjub Lihat Katak di Landasan Bandara
Baca: Delon Diisukan Punya Anak dengan Putri Juby, Yeslin Wang Beri Pembelaan, Lebay Itu, Katanya
Baca: Usai Gelar Fans Meeting di Indonesia, Aktor Korea Selatan Lee Jong Suk Dideportasi
Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui Whatsapp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST.
Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut.
Arti Kata Diludahi
Ahmad Dhani juga mengungkap alasannya menggunakan kata "diludahi" dalam twit yang diunggahnya pada 6 Maret 2017.
"Karena saya takut misalnya wajib digantung, saya akan kena hukum pidana. Atau wajib dipukuli, itu kena pidana. Sepegentahuan ilmu hukum sederhana saya, kalau diludahi tidak bisa kena pidana," kata Dhani ketika menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).
Dhani juga menjelaskan bahwa kata "siapa saja yang dukung penista agama" bukan ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kata tersebut Dhani tujukan luas kepada orang yang melakukan penistaan terhadap agama apapun.
"Menurut saya pendukung penista agama wajib di ludahi," kata Dhani kepada Hakim Ketua Ratmoho.

Baca: Rafathar Kena Marah Nagita Slavina Saat Mainan Air, Begini Jawaban Uniknya Hadapi Omelan Sang Mama
Baca: Penampilan Thalia Putri Ruben Onsu Saat Diam-diam Pakai Lipstiknya Sarwendah, Cantik Gak?, Katanya
Baca: 5 Cerita Menarik Peserta Tes SKD CPNS 2018, Ada yang Langsung Berangkat Tes Usai Jalani Akad Nikah
"Tapi memang kalau enggak ada peristiwa Ahok, tidak menjadi inspirasi saya untuk melihat kenyataan bahwa di Indonesia ini memang agak aneh masyarakatnya," sambung Dhani.
Dhani mengatakan bahwa twit yang ditulisnya adalah sebuah pemikiran dan pendapat yang ia ungkapkan ke publik.
"Itu pendapat saya. Saya punya pemahaman bahwa pendapat saya adalah sesuatu yang dilindungi konstitusi," kata Dhani.
Yakin Lolos
Ahmad Dhani merasa yakin bisa lolos dari segala tuduhan terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
"Saya yakin bahwa saya akan lolos dari semua tuduhan atau yang didakwakan kepada saya," kata Dhani.
Keyakinan Dhani bermula ketika ia menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
Dalam keterangan ahli, kata Dhani, salah satu ujaran kebencian itu harus ada unsur SARA-nya. Sedangkan ahli menyebut rangkatan twit Dhani tidak mengandung unsur SARA.
"Ujaran kebencian itu harus didasarkan kepada SARA tadi. Ujaran saya tidak cocok bila dikaitkan dengan suku, saya tidak memberikan kebencian kepada suku. Ujaran saya tidak cocok untuk agama, karena tidak ada satu pun agama yang saya singgung. Ujaran saya tidak sesuai jika ditunjukkan untuk ras, tidak ada ras yang saya benci. Itu kata tiga saksi ahli," kata Dhani.
Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, mengungkapkan bahwa tidak ada akibat yang ditimbulkan dari twit kliennya.

Saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bahkan tidak mengalami dampak dari twit tersebut.
"Ini soal akibat ya, misalnya kayak diludahi mukanya. Sampai sekarang pelapor, tidak pernah diludahi mukanya. Saksi pun tidak pernah diludahi mukanya sampai sekarang. Dari pengakuan dan fakta di persidangan itu tidak ada. Akibat yang ditimbulkan dari ujaran itu tidak ada," kata Ali.
"Nah, ini yang meyakinkan kami sebagai penasihat hukum dan tim berkeyakinan itu tidak dapat dituduh pada Mas Dhani. Mas Dhani tidak dapat disalahkan," kata Ali.
Minta Tuntutan Rendah
Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.
"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).
Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.'
Seusai persidangan, Dhani mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya. Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.
Menurut Dhani, Ahok yang terbukti melakukan penistaan terhadap agama pun tuntutannya rendah.
"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.
"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Dhani.
Baca: Penyebab Desy Ratnasari Sampai Menangis saat Bahas Irwan Mussry Suami Maia Estianty
Baca: Jawaban Rina Nose saat Agamanya Kembali Dipertanyakan, Simak Gayanya Setelah Lepas Hijab
Baca: Rosa Meldianti Akan Laporkan Balik Dewi Perssik ke Polisi, Sebut-sebut Soal Pelecehan & Martabat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Yakin Lolos dari Tuduhan Kasus Ujaran Kebencian"