Berita Entertainment

Rosa Meldianti Resmi Laporkan Balik Dewi Perssik ke Polisi, Sampai Bikin 2 Laporan Sekaligus

Rosa Meldianti resmi melaporkan tantenya, Dewi Perssik ke pihak kepolisian. Tak hanya satu, Rosa laporkan Dewi Perssik dengan 2 laporan sekaligus

Penulis: Arum Puspita M | Editor: Adrianus Adhi
instagram
Dewi Perssik dan Meldi 

SURYA.co.id - Rosa Meldianti resmi melaporkan tantenya, Dewi Perssik ke pihak kepolisian.

Melansir dari Kompas.com artikel 'Rosa Meldianti Laporkan Balik Dewi Persik', Selasa (6/11/2018), kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang mengatakan bahwa kliennya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Dewi Perssik terkait pencemaran nama baik.

"Kami datang untuk membuat laporan polisi Meldi dan ibunya Meldi buat dua laporan polisi, dengan terlapor saudara Dewi Perssik," kata Rudi.

Baca: Daniel Mananta Beruntung Pernah Terkena Tumor di Pita Suaranya, Mudahkan Dia Perankan Ahok

Baca: Reaksi Sutopo Purwo Nugroho Sambut Pertemuannya dengan Raisa, Jabat Tangan Sambil Senyum-Senyum

Baca: Mariah Carey Mendarat di Yogyakarta, Anak-anaknya Justru Takjub Lihat Katak di Landasan Bandara

Tak hanya satu, namun pihak Meldi membuat dua laporan sekaligus.

"Di mana laporan polisi pertama adalah atas nama Rosa Meldianti dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik," sambungnya.

"Laporan kedua LP saudara Permata Andri, ibunda Meldi, itu melaporkan dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik dalam perkara upaya tindak pencemaran nama baik," ujar Rudi.

Baca: Delon Diisukan Punya Anak dengan Putri Juby, Yeslin Wang Beri Pembelaan, Lebay Itu, Katanya

Baca: Atiqah Hasiholan Ungkap Kondisi Kejiwaan Ratna Sarumpaet, Setahun Berobat ke Psikiater

Baca: Dul Jaelani Ungkap Alasan Orangtuanya Menikah di Tokyo, Biar Syahdu dan Nggak Bocor ke Publik

Terkait laporan tersebut, Dewi Perssik terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Yang diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 310, 311 KUHP dan ancaman maksimal 6 tahun," sambungnya.

Menurut Rudi, perkara tersebut bermula dari pencemaran nama baik yang dilakukan Dewi Perssik melalui media elektronik.

"Dalam perkara ini akibat daripada ucapan tindakan yang dilakukan oleh terlapor, Dewi Perssik di mana korbannya lebih dari satu, bisa empat orang korban daripada tindakan-tindakan yang dimaksud pencemaran nama baik tersebut lewat media elektronik," tambah Rudi.

Rosa Meldianti dan kuasa hukumnya Rudi Kabunang saat ditemui usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).
Rosa Meldianti dan kuasa hukumnya Rudi Kabunang saat ditemui usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018). (Kompas.com/Ira Gita)

Baca: Atiqah Hasiholan Sebut Ibunya Benar-benar Down. Setahun Belakangan Bolak balik ke Psikiater

Baca: Keseruan Maia Estianty Bareng Geng Tempe Rayakan Status Barunya, Seperti Dongeng yang Terwujud

Seperti diberitakan sebelumnya, Rudi menyebutkan bahwa pihak Dewi Perssik sudah merendahkan kliennya.

“Itu ada pelecehan yang dirasakan klien kami.”

“Dan kalimat tertentu yang merendahkan martabat klien kami,” ungkap Rudi.

Rudi juga mengungkapkan bahwa ada bukti-bukti yang sudah dipersiapkan untuk menjerat sang pedangdut Goyang Gergaji tersebut.

“Ada barang bukti yang kami miliki dari capture instagram, baik dari hasil rekaman kami di YouTube, dan Instagram Live.”

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved