Berita Entertainment

Ahmad Dhani Meminta Jaksa Menuntutnya Tak Seberat Ahok, ini Alasannya

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani tinggal selangkah memasuki proses penuntutan.

Editor: Musahadah
surya/mohammad romadoni
Ahmad Dhani saat berada di Mapolda Jatim, Rabu (24/10/2018). 

SURYA.CO.ID - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani tinggal selangkah memasuki proses penuntutan.

Ahmad Dhani meminta  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.

"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).

Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.'

Baca: Penyebab Desy Ratnasari Sampai Menangis saat Bahas Irwan Mussry Suami Maia Estianty

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). (TRIBUNNEWS.COM/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Baca: Pria ini Ungkap Perlakuan Ashanty 7 Tahun Silam yang Membuatnya Menjadi Orang Paling Beruntung

Baca: Aurel dan Azriel Hermansyah Tulis Kata-kata Menyentuh untuk Ashanty, Krisdayanti Lakukan ini

Baca: Cerita Prajurit Kopassus Rela Minum Air Keruh Demi Hormati Warga Sudan, Begini Cara Mengakalinya

Baca: Mengintip Rumah Mewah Keluarga Halilintar, Bak Istana dengan Nuansa Putih dan Pilar Megah

Seusai persidangan, Dhani mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya. Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.

Menurut Dhani, Ahok yang terbukti melakukan penistaan terhadap agama pun tuntutannya rendah.

"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.

"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Dhani.

Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit.

Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP.

Namun, Dhani membantah jika dua twit lainnya adalah ia yang menulis. Twit itu diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi, dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.

Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut. "Itu (dua-duanya) bukan saya yang buat. Saya masih bertahan menurut keterangan di BAP," kata Dhani.

Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Penampilan Thalia Putri Ruben Onsu Saat Diam-diam Pakai Lipstiknya Sarwendah, Cantik Gak?, Katanya

Baca: Mayangsari Unggah Momen Khirani Trihatmodjo Saat Bernyanyi, Suara Putrinya Bikin Sang Mama Mewek

Baca: Ketika Deddy Corbuzier Ajak Sabrina Chairunnisa Makan di Warteg, Bikin Canggung Semua Pengunjung

Ahli ITE Tidak Hadir

Sebenarnya agenda sidang Dhani, Senin (5?11/2018) mendengarkan keterangan saksi ahli.

Namun karena saksi ahli tidak hadir sehingga langsung dilakukan pemriksaan terdakwa.

Sebelum sidang, Dhani mengatakan bahwa saksi ahli ITE yang ia ajukan tidak bisa hadir lantaran tidak mendapatkan izin dari tempat kerjanya di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Harusnya kami menghadirkan saksi ahli ITE dari Kominfo, tapi Kominfo tidak beri izin kepada kami. Ditanya kenapa? Kami juga bertanya-tanya kenapa saksi ahli ITE tidak hadir. Padahal saksi ini relevan dan meringankan saya," kata Dhani.

Sementara kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan sudah mengajukan izin kepada insitusi tempat saksi ahli bekerja.

Namun hingga Senin siang ini, tempat kerja saksi ahli tidak memberikan izin juga.

"Seminggu lalu sudah kami kirimkan suratnya dan sampai saat ini tidak respon. Hari ini sepertinya langsung pemeriksaan terdakwa," kata Hendarsam. 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga tidak hadir sebagai saksi dalam sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Semula Fadli Zon akan didatangkan oleh kubu Ahmad Dhani sebagai saksi ahli. 

Menurut Dhani, Fadli Zon absen karena sedang berada di luar negeri. 

"Iya Fadli Zon hari ini masih ke luar negeri, dua minggu ini dia ke luar negeri," kata Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

"Sepertinya hakim tidak bisa terlalu lama lagi menunggu. Kecuali kalau Minggu depan kita dikasih kesempatan lagi," lanjut Ahmad Dhani.

Meski begitu, Ahmad Dhani akan tetap mencoba menghadirkan Fadli Zon sebagai saksi untuk didengar keterangannya dalam persidangan.

"Mungkin nanti dalam pleidoi akan kami lampirkan kesaksian ahli Fadli Zon melalui tulisan," tandas Ahmad Dhani.

Baca: Dari Karaoke hingga Kosmetik, Inilah 5 Kerajaan Bisnis yang Jadi Sumber Uang Maia Estianty

Baca: Ingat Pemeran Si Kecil Yuga di Sinetron Cinta Fitri? Dulu Masih Imut Tapi Kini Penampilannya Berubah

Baca: Annisa Pohan Tak Lagi Berhijab Saat Tampil Bareng AHY, Kecantikannya Tetap Banjir Pujian

Baca: Rafathar Kena Marah Nagita Slavina Saat Mainan Air, Begini Jawaban Uniknya Hadapi Omelan Sang Mama

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Ahli Tidak Hadir, Ahmad Dhani Jalani Pemeriksaan Terdakwa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved