Berita Surabaya
Wali Kota Risma Tanggapi soal Jembatan Suramadu Gratis
Jokowi membebaskan biaya Jembatan Suramadu, yang menyambungkan daratan Surabaya dan Madura, terhitung sejak Minggu (28/10/2018.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Fatkhul Alami
Peresmian Tol Suramadu gratis ini juga turut dihadiri oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna, dan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani.
Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan, atas masukan dari berbagai elemen masyarakat, tarif tol Suramadu mengalami penyesuaian beberapa kali, seperti tahun 2015 dan 2016.
“Tetapi, dari kalkulasi yang kita lihat belum memberikan dampak ekonomi bagi Madura. Kalau kita lihat ketimpangan kemiskinan, angka-angka yang bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Jawa Timur, misalnya Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, angka kemiskinannya 4-6,7 persen. Di Madura, angka kemiskinan masih berkisar 16-23 persen,” ujarnya.
Oleh sebab itu, atas usulan-usulan tokoh-tokoh masyarakat dan agama, Pemerintah memutuskan Tol Suramadu gratis per Sabtu, 27 Oktober 2018, mulai pukul 16.28 WIB, dan seterusnya.
“Kami harapkan dengan menjadi jembatan nontol, pertumbuhan ekonomi Madura semakin baik. Investasi datang semakin banyak, properti, pariwisata, semuanya makin berkembang," katanya.
"Memang selama ini, dengan jembatan tol ini tadinya negara mendapat pemasukan. Tapi, itu tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi yang kita inginkan di kabupaten-kabupaten di Madura. Sekali lagi, ini adalah keputusan sebagai bentuk rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, utamanya bagi Madura,” ungkapnya.
Tol Suramadu gratis tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura.
Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.
Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.
Dengan berlakunya Perpres No. 98/2018, Keputusan Presiden No. 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan Ketentuan Pasal 12 huruf b pada Perpres No. 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditemui di tempat yang sama, Desi Arryani menyampaikan, pihaknya tak mempermasalahkan tol Suramadu gratis.
Pasalnya, pendapatan dari transaksi di jembatan ini disetorkan ke kas negara, bukan ke Jasa Marga, karena anggaran pembangunannya berasal dari APBN.
Baca: Setelah Dikabarkan Menikah, Afgan Beberkan Kekecewaannya Terhadap Rossa
Baca: Inilah Rumah Pedangdut Fitri Carlina Usai Nikahi Pilot Bergaji Fantastis, Ada Ruang Simulasi Pesawat
Baca: Ruben Onsu Bongkar Sikap Sarwendah Saat Hamil, Ada Perubahan Pada Selera Makan
Baca: Cerita Adelia Pasha Mantan Pramugari Lion Air: ‘Mati Itu Pasti’, Ini Kenangan & Foto saat Bekerja
"Kami hanya mengoperasikan, menarik transaksi, menjaga lalu lintas, dan memelihara tolnya. Dengan ini sudah diresmikan, tugas kami sudah selesai. Tidak masalah, lega juga telah menyelesaikan tugas," kata Desi.
Jembatan Suramadu diresmikan pemakaiannya sejak 10 Juni 2009.
Jembatan Nasional Suramadu adalah jembatan yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya Timur Kamal), Indonesia.