Jumat, 17 April 2026

Single Focus

Tekan Angka Kecelakaan Kereta Api, Polisi Edukasi Penjaga Palang Pintu dan Perbanyak Banner

Polda Jatim akan memberikan edukasi kepada para penjaga palang pintu kereta api untuk menekan jumlah angka kecelakaan KA.

surya/mohammad romadoni
Ditlantas Polda Jatim melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan mobil Pajero Sport di perlintasan kereta api Pagesangan, Kecamatan Jambangan Surabaya, Senin (22/10/2018). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama PT KAI Daops 8 dan Dinas Perhubungan akan menormalisasi jalur perlintasan Kereta Api (KA) tanpa palang pintu di Surabaya.

Ini dilakukan guna menindaklanjuti maraknya fatalitas kecelakaan yang melibatkan KA, hingga merenggut korban jiwa di sepanjang perlintasan dengan maupun tanpa palang pintu.

Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Antara mengatakan, fokus menormalisasi jalur yang menjadi prioritasnya yaitu perlintasan KA di jalur cepat, khususnya di wilayah Kebon Sari Baru Jambangan, Pagesangan hingga perbatasan Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo.

"Banyak perlintasan Kereta Api tanpa tanpa palang menjadi akses warga setempat, ini sangat membahayakan," ujarnya saat dihubungi Surya, Minggu (28/10).

Karena itu, Antara menegaskan, akan berupaya mencegah kecelakaan di sepanjang perlintasan KA, yaitu mengedukasi penjaga palang pintu agar bersungguh-sungguh membantu pengguna jalan.

Sedang untuk pengguna jalan, pihaknya akan memasang banyak imbauan berupa banner di perlintasan KA tanpa palang pintu.

"Kami sudah berupaya untuk menekan angka kecelakaan kereta api, namun semuanya kembali pada perilaku pengguna jalan," ungkapnya.

Proses Hadirkan Saksi

Sementara itu, terkait perkembangan penyelidikan penyebab kecelakaan Kereta Api Sri Tanjung dengan mobil Pejero Sport yang menewaskan tiga korban jiwa satu keluarga asal Taman, Sidoarjo, di perlintasan palang pintu Swadaya, Pagesangan Jambangan Surabaya, pihaknya masih terkendala.

Ini lantaran bukan perkara mudah untuk menghadirkan kedua belah pihak, PT KAI dan Dishub Provinsi Jatim, untuk berkoordinasi terkait penyebab kecelakaan KA.

"Butuh proses untuk menghadirkan saksi, yaitu masinis dan instansi yang berkaitan agar semuanya clear," ucapnya.

Masih kata Antara, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang paling bertanggung jawab terjadinya kecelakaan di perlintasan KA di Pegesangan.

"Ada korban jiwa, berarti harus ada yang bertanggung jawab. Kami akan selidiki kasus ini," ucap Antara. 

Baca: Hendak Lewati Perlintasan KA Wajib Berhenti Sejenak

Baca: Korban Tabrakan Kereta Api di Perlintasan Margorejo Minta Pihak Pengelola Rel KA Lebih Teliti

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved