citizen reporter
Istimewa, Warga di Sekitar Candi Penataran Tak Mau Jual Benda Arkeologis
Masyarakat sekitar Candi Penataran tidak berani memanfaatkan benda-benda cagar budaya untuk bangunan rumah apalagi menjualnya.
Candi Penataran terletak di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Candi Penataran terdaftar dalam laporan Dinas Purbakala tahun 1914-1915 nomor 2045 dan catatan Verbeek nomor 563.
Bangunan Candi Penataran terdiri atas beberapa gugusan sehingga lebih tepat disebut dengan kompleks percandian. Untuk sampai di lokasi percandian dapat ditempuh dari pusat Kota Blitar ke arah utara yaitu jurusan Makam Proklamator Bung Karno.
Jarak dari kota ke Candi Penataran sekitar 12 km dengan jalan mulus beraspal. Pengunjung yang dari arah Malang dapat langsung memotong jalur dari pertigaan Desa Garum belok ke kanan sejauh 7 km tanpa harus masuk kawasan Kota Blitar.
Candi Penataran ditemukan pada 1815 oleh Sir Thomas Stamford Raffles (1781-1826) dari Inggris yang berkuasa di Indonesia. Raffles bersama-sama dengan Dr Horsfield seorang ahli ilmu alam mengadakan kunjungan ke Candi Penataran. Hasil kunjungan itu diterbitkan dalam buku History of Java.
Candi Penataran merupakan peninggalan dari Kerajaan Majapahit. Ketika Majapahit runtuh, banyak bangunan suci yang berkaitan dengan agama Hindu-Budha ditinggalkan masyarakat pendukungnya. Akibatnya, bangunan-bangunan itu telantar tertimbun longsoran dan semak belukar.
Itu seperti yang terlihat di kompleks Candi Penataran. Bangunan candi berada sekitar 2 meter di bawah permukaan tanah penduduk sekitar. Itu menunjukkan, sebelum dilakukan rekontruksi dan pemugaran, Candi Penataran tertimbun longsoran tanah atau bahkan tertutup lahar Gunung Kampud atau Gunung Kelud.
Pada saat ini bersama-sama dengan peninggalan-peninggalan kuno dan cagar budaya lain yang berada di wilayah Jawa Timur menjadi tanggung jawab dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur yang berkantor pusat di Trowulan Mojokerto. Kegiatannya meliputi pemeliharaan, perlindungan, pemugaran, dan sebagainya.
Pada 11-17 Oktober 2018, delapan petugas BPCB Jawa Timur dan dibantu salah satu mahasiswa Sejarah Universitas Negeri Malang melakukan kegiatan survei di sekitar komplek Candi Penataran.
Survei itu dilakukan dengan berjalan kaki hingga radius lebih dari 500 m dari Candi Penataran ke segala arah. Survei dilakukan dengan tujuan untuk mengatahui potensi temuan benda cagar budaya di sekitar Candi Penataran.
Selama tujuh hari melakukan survei, tim berhasil menemukan sekitar 100 titik temuan benda cagar budaya yang tersebar di sekitar Candi Penataran.
Benda-benda cagar budaya tersebut berupa balok batu atau oleh masayarakat sekitar disebut jubin kuno, umpak batu, kemuncak, fragmen dorpel, dan benda cagar budaya yang lain.
Benda-benda cagar budaya itu berada di pekarangan milik warga. Warga menjaga dan merawatnya dengan dengan baik. Masyarakat sekitar Candi Penataran tidak berani untuk memanfaatkan benda-benda cagar budaya untuk bangunan rumah, memindah keluar desa, atau bahkan menjualnya.
Masyarakat sekitar masih memercayai, benda-benda itu milik leluhur yang telah lama mendiami wilayah itu, sehingga oleh masyarakat masih dijaga.
Anak muda masa kini sudah sewajibnya untuk menjaga dan merawat tinggalan kejayaan masa lalu.
Benda cagar budaya yang ada di sekitar, harus dirawat, dijaga, dan diwariskan history-nya kepada anak cucu. Jangan sampai generasi yang akan datang hanya mengetahui cagar budaya dari gambar atau video tanpa melihat langsung bendanya.
M Misbakhul Munir
Universitas Negeri Malang
mmisbakhul61@gmail.com