Minggu, 19 April 2026

Rumah Politik Jatim

Anggota Bawaslu, George Da Silva : Ada ASN Dinas Pertanian Provinsi Jatim Ikut Kampanye

Jelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019, Bawaslu Kabupaten Malang menemukan enam pelanggaran.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/ERWIN WICAKSONO
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang George Da Silva saat beri pengarahan pada sesi sidang pendahuluan pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu (24/10/2018). 

SURYA.co.id | KEPANJEN - Jelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019, Bawaslu Kabupaten Malang menemukan enam pelanggaran.

Semua pelanggaran itu ditemukan di 6 Kecamatan.

Yakni, Kecamatan Sumberpucung, Ampelgading, Lawang, Kalipare, Sumbermanjing, dan Karangploso.

Baca: Founder Batu Hidroponik, Muhammad Anwar Bikin Instalasi Hidroponik Bambu. Ini Kelebihannya

Baca: Permakbodi yang Dikawal Emak-emak Siap Memenangkan Prabowo-Sandi

Pelanggaran yang ditemukan Bawaslu terkait alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sebuah tempat ibadah dan dugaan keterlibatan seorang ASN dalam sebuah kampanye tertutup.

Bawaslu pun menggelar sidang pelanggaran administrasi di kantor Bawaslu, Rabu (24/10/2018).

"Hari ini dilaksanakan rangkaian sidang pelanggaran administrasi, berdasarkan peraturan no 8 Bawaslu tahun 2018," kata George Da Silva selaku Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang ketika ditemui di sela-sela jalannya sidang.

"Ini temuan dari kawan-kawan kita di Kecamatan Sumberpucung. ini peristiwa yang terjadi pada tanggal 5 Oktober 2018, ada seorang ASN pegawai Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur yang terlibat kampanye tertutup di sebuah tempat di Karangkates," terang George Da Silva.

Sayangnya, ASN tersebut tidak memenuhi panggilan Bawaslu. Bawaslu akan melanjutkan sidang pelanggaran kampanye itu esok hari.

"Hari ini sidang pendahuluan, terlapor hari ini tidak datang. Mungkin dilanjutkan besok kalau dia mau membawa saksi ahli, silahkan," tambah George Da Silva.

George Da Silva menjelaskan, pada pertengahan bulan lalu pihaknya memberlakukan sidang di tempat.

Hal tersebut dilakukan karena ada salah satu APK dari caleg yang dipasang di Gereja Isa Al Masih di Lawang.

Padahal, berdasarkan aturan, tempat ibadah adalah wilayah terlarang untuk dilakukan segala macam bentuk kampanye. Termasuk pemasangan APK.

"Kami minta tembusan camat dan PPK ternyata nggak bisa menurunkan. Akhirnya kami bentuk majelis dan sidang di tempat," tegas George Da Silva.

Lanjut George Da Silva, Bawaslu juga akan kembali melakukan sidang. Kali ini bukan di tempat. Melainkan sidang dengan melibatkan semua unsur.

Perihal sanksi nantinya akan diputuskan berupa sanksi administratif, George Da Silva menyebut jika pelanggar terkena sanksi maka tidak diperbolehkan melakukan kampanye di wilayah yang ia langgar.

"Ada 6 pelanggaran, sanksi pelanggaran secara tertulis ada, orang-orang (pelanggar) itu tidak boleh kampanye di wilayah yang ia langgar itu," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved