Ahmad Dhani Tersangka

11 Kali Jadi Tersangka Kasus Pidana. Ini Kata Ahmad Dhani saat Di Bareskrim Polri

"Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," kata Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/10/2018).

Editor: Iksan Fauzi
Surabaya.Tribunnews.com
Ahmad Dhani saat berada di Polda Jatim 

SURYA.co.id | JAKARTA - Sudah 11 kali Ahmad Dhani menjadi tersangka beberapa kasus pidana. Terbaru, ia ditetapkan sebagai  tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Jatim.

Ahmad Dhani pun mengaku sudah biasa menjadi tersangka.

Baca: Usai Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Ganti Laporkan Pria Inisial EF ke Bareskrim Polri

Baca: 5 Fakta Ahmad Dhani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik. Bakal Dijemput Paksa Bila Mangkir Lagi

"Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," kata Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Namun, Ahmad Dhani merasa bingung karena baru 2018 ini statusnya dari tersangka berubah menjadi terdakwa di pengadilan sebagaimana kasus ujaran kebencian yang melibatkannya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca: Heboh Bos IMF Angkat 2 Jari, Ahmad Dhani Komentari Pernyataan Luhut, Kaspo, Katanya

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani : Ini Negara Cebong atau Negara Pancasila

Kasus Persekusi Dhani diduga melakukan ujaran kebencian melalui twit akun Twitter-nya terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika Pilkada DKI Jakarta 2017 bergulir.

"Dan baru masuk pengadilan di tahun politik ini," ujar Ahmad Dhani.

Yang terbaru, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur terkait vlog "idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Kedatangan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian itu hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (26/8/2018).

Mengapa baru sekarang Ahmad Dhani melaporkan EF?

Suami penyanyi Mulan Jameela itu mengatakan baru mendapatkan petunjuk mengenai terduga pelaku.

Yakni, berdasarkan perkara dugaan pencemaran nama baik di Polda Jatim, di mana Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.

Pada perkara tersebut, EF diketahui bertindak sebagai pelapor.

"Saya mendapatkan sebuah nama gara-gara orang ini melaporkan saya atas dugaan pencemaran nama baik. Makanya kita mendapatkan namanya," ujar Ahmad Dhani, sesaat sebelum memasuki SPKT Bareskrim Polri.

"Kalau enggak, kita enggak bisa melaporkan. Ternyata yang melaporkan saya itu berinisial EF. Saya terpaksa laporkan balik. Bukan lapor balik ya. Lapor dengan pasal yang berbeda," ujarnya 

Ahmad Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved