Berita Surabaya
Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Hari ini Mangkir, Polisi Kembali Panggil
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyayangkan Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan penyidik yang pertama sebagai tersangka.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyayangkan Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan penyidik yang pertama sebagai tersangka kasus penyemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan Ahmad Dhani tidak berada di Mapolda Jatim untuk memenuhi pemanggilan penyidik. Pihaknya menegaskan tidak ada alasan yang bersangkutan ingin menunda pemeriksaan itu.
"Sehingga yang bersangkutan memang kami menyayangkan tidak ada Polda Jawa Timur dengan alasan yang disampaikan oleh pengacaranya," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Apakah ada langkah pencekalan terhadap Ahmad Dhani yang resmi menyandang status hukum tersangka?
Barung mengatakan belum ada rencana terkait pencekalan tersebut. Pasalnya, yang bersangkutan secara proaktif juga mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam panggilan penyidik.
"Dia (Ahmad Dhani) minta ditunda, belum pasti karena tidak dijelaskan
ditunda sampai kapan, bagaimana ditundanya," ujarnya.
Masih kata Barung, hari ini pihak penyidik telah melayangkan kembali surat pemanggilan Ahmad Dhani terkait status tersangka.
Perbuatan Dhani berdasarkan tim ahli tata bahasa, ahli IT dan ahli hukum pidana melanggar
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang pencemaran nama baik ancaman hukuman pidana penjara enam tahun.
"Panggilan penyidik kedua akan dilakukan minggu depan itu sesuai wewenang penyidik yang dilindungi Undang-undang," ungkapnya.
Ahmad Dhani secara resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Cyber Crime Polda Jatim.
Pentolan group band Dewa 19 ini terjerat kasus dugaan penyemaran nama baik yang terekam di video blog dibuatnya di dalam Hotel Majapahit Jl Tunjungan Surabaya, Minggu (26/8/2018) kamarin.
Dalam video tersebut Ahmad Dhani berkata tidak menyenangkan yang dianggap melecehkan kaum Banser.
Kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan perwakilan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ahmad-dhani-di-polda-jatim_20181001_155256.jpg)