CPNS 2018

Persyaratan CPNS 2018 - Kemenpan RB Umumkan Info Terbaru Akreditasi Pelamar CPNS 2018

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan info terbaru soal akreditasi pelamar CPNS 2018

twitter
Kemenpan RB Umumkan Info Terbaru Akreditasi Pelamar CPNS 2018 

"Tapi jika belum, maka perlu melampirkan. Tapi mohon cek lagi ke BKN," ujar Mudzakir.

Selain itu, ada juga informasi terbaru bagi pelamar CPNS formasi jabatan guru.

Dalam perubahan Peraturan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) dapat digunakan dalam rangka pemberian afirmasi atau penegasan untuk tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Itu artinya, pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak wajib mengikuti SKB.

Pihak Kemenpan RB juga mengharapkan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi untuk segera melakukan verifikasi ulang.

Namun, apabila terdapat peserta yang persyaratan CPNS 2018 telah sesuai dengan Permenpan RB, panitia instansi pendaftaran CPNS via sscn.bkn.go.id segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.

*Ketentuan Passing Grade CPNS 2018*

Dalam pengumuman yang telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah diumumkan mengenai total passing grade yang harus dilalui calon pelamar.

Hal itu disampaikan melalui media sosial Twitter milik Kemen PANRB yang mengunggah ketentuan nilai ambang batas passing grade beberapa formasi yang dibuka.

Nilai ambang batas atau passing grade ini merupakan nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 
37 Tahun 2018, tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan calon pegawai negeri sipil tahun 2018 yakni:

a. 143 untuk nilai yang harus didapat dari Tes Karakteristik Pribadi.

b. 80 untuk nilai yang harus didapat dari Tes Intelegensia.

c. 75 untuk nilai yang harus didapat drai Tes Wawasan Kebangsaan.

Ketentuan nilai ambang batas tersebut dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus, seperti:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved