CPNS 2018

Update CPNS 2018 - Perhatikan Ketentuan Passing Grade Untuk Peserta Seleksi CPNS

Nilai ambang batas atau passing grade menjadi poin penting yang harus diperhatikan oleh peserta seleksi CPNS 2018.

Penulis: Akira Tandika | Editor: Adrianus Adhi
Desain Surya.co.id
Info CPNS 2018 

Nilai kumulatif SKD bagi Putra/Putri lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora paling sedikit ialah 298 dengan niali TIU paling rendah yakni 85.

Kemudian untuk Penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD yang diperlukan ialah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Nilai kumulatif SKD bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling rendah ialah, 60.

Nilai kumulatif SKD bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ialah 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.

Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan.

Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Baca: Potret Pertama Jan Ethes dengan Sedah Mirah Putri Kahiyang Ayu, Lakukan Hal Ini pada Adik Sepupunya

Baca: Ketika Mantan Istri dan Pacar Deddy Corbuzier Saling Balas di Instagram, Sebut Kata Puas Segala

Tahapan Seleksi CPNS 2018

Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade).

Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved