Polda Jatim

Polisi Obrak - abrik Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Menganti Gresik, Dua Bandar Diciduk 

Anggota Unit V Perjudian Subdit III Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua bandar judi.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Parmin
SURYAOnline/mohammad romadoni
Polisi mengamankan puluhan alat untuk mengurung ayam aduan guna barang bukti dari arena judi sabung ayam di Sidowungi Menganti Gresik, Minggu (7/10/2018). 

SURYA.co.id | SURABAYA  - Anggota Unit V Perjudian Subdit III Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua bandar judi sabung ayam dan judi dadu dari lokasi perjudian di Desa Sidowungu Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Minggu (7/10/2018) sore.

Pelaku bandar judi sabung ayam, Andrianto (41) warga Sidowungu, Kecamatan Menganti Gresik dan Suparjono (61) warga Pakis Gunung Gang 2 Sawahan Surabaya. Peran kedua pelaku yakni sebagai operator penyambung taruhan judi sabung ayam.

Disaat bersamaan di lokasi yang sama Polisi menangkap bandar judi dadu bernama Kardi warga Gresik bersama seorang pejudi bernama Aris warga setempat.

"Kami menangkap 9 orang termasuk bandar dan saksi di lokasi komplek perjudian di Gresik," ungkap
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leo Sinambela, Minggu (7/10/2018).

Leo mengatakan pihaknya menggerebakan komplek perjudian sabung ayam dan judi dadu itu setelah  memperoleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait adanya perjudian yang kian meresahkan di wilayahnya.

"Pelaku ditangkap berserta barang bukti berupa alat perjudian," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved