Berita Entertainment
Jennifer Dunn Ternyata Sudah Bebas, Padahal Seharusnya November 2018, Ini Penjelasannya!
Kabar bebasnya artis Jennifer Dunn dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur telah ramai dibicarakan dua hari terakhir.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui memvonis Jennifer dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada 25 Juni lalu.
Melalui putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jennifer.
Hukuman 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan Jennifer.
Itu artinya Jedun jika tidak remisi baru akan bebas pada November 2018.
Majelis hakim menilai, Jennifer merupakan penyalahguna narkotika baru diri sendiri.
Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo serta Hakim Anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparsada pun memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap Jennifer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman itu dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan lanjutan dari Jennifer maupun pihak keluarga perihal kabar kebebasan tersebut.
Sebelumnya diketahui Jennifer yang akrab disapa Jedun ditangkap di rumahnya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017 lalu.
Jedun ditangkap karena memesan narkoba jenis sabu-sabu severat 0,6 gram kepada FS.
Usai ditangkap, Jedun didampingi Pieter Ell dalam berbagai persidangannya sampai ia divonis 4 tahun penjara.
Jedun pun mengajukan banding dan hukumannya diperingan menjadi 10 bulan penjara pada 23 Agustus 2018 lalu.
Sempat hadir di sisi Jedun, tiba-tiba Pieter Ell mengundurkan diri sebagai pengacara Jedun.
Pernyataan itu dikemukakan Pieter sendiri dalam wawancara terbarunya yang diunggah oleh akun gosip Lambe Turah pada Selasa (29/8/2018).