Kebohongan Ratna Sarumpaet
Jokowi Tahu Kebohongan Ratna Sarumpaet, Tapi Tak Berkomentar karena Sibuk Urus Korban Gempa
Pengakuan Ratna Sarumpaet berbohong terkait penganiayaan terhadapnya telah diketahui khalayak umum, termasuk Presiden Jokowi.
Selain Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Koalisi Advokat juga melaporkan dua anggota DPR lainnya.
Yakni, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dan Anggota Komisi I Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam Sayidina.
KAPK melaporkan empat anggota DPR itu atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyebaran kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Seperti kita tahu, Ratna Sarumpaet sudah mengaku bahwa dia berbohong. Yang kami sesalkan adalah sebagai Wakil Ketua DPR,Fadli Zon dan Fahri Hamzah ini tidak bisa cermat menjaga perilakunya sebagai anggota Dewan," ujar Saor Siagian, perwakilan KAPK di gedung DPR.
Saor Siagianmengatakan, sebagai anggota DPR seharusnya mereka tidak gegabah dalam menyebarkan pengakuan Ratna Sarumpaettanpa adanya konfirmasi dari sumber lain.
Selain itu, sesuai mekanisme hukum, seseorang yang mengetahui adanya dugaan tindakan pidana penganiayaan dapat melaporkannya ke aparat kepolisian.
"Kalau memang ada tindak pidana itu mestinya dilaporkan kepada polisi. Sekarang mereka sudah bertindak, bukan saja sebagai polisi tapi juga sebagai hakim, menghakimi," kata Saor Siagian.
"Nah, bagi kami ini tindakan yang sangat serius. Itu sebabnya kami hari ini berikan laporan kepada beliau," tuturnya.
Advokat yang tergabung dalam koalisi, Sugeng Teguh Santosa menambahkan keempat anggota DPR itu diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI.
Kedua pasal tersebut intinya menyatakan, anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR.
Selain itu, anggota DPR tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.
"Ini adalah situasi yang harus mereka respons secara patut dan berdasarkan hukum, bukan menyampaikan ke publik. Ini yang memperkeruh suasana. Jadi masyarakat tidak diedukasi. Mereka mengaduk pikiran masyarakat dengan prasangka," tuturnya.
Kabar Ratna Sarumpaet dianiaya tersiar sejak Selasa kemarin. Kemudian hal itu dikonfirmasi oleh sejumlah politisi di kubu capres-cawapres Prabowo-Sandi.
Namun, pada Rabu (3/10/2018), Ratna Sarumpaet mengakui bahwa cerita penganiayaan yang dialaminya hanya bohong belaka.
Ia pun meminta maaf kepada Prabowo dan semua pihak yang merasa dirugikan atas kebohongan yang dilakukannya.
Pengakuan Ratna Sarumpaet itu setelah ada penyelidikan dari kepolisian yang tak menemukan bukti adanya penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.