Berita Entertainment
5 Fakta Terbaru Bayi Merah Dilempar Ibunya dari Lantai 3 Mal - Lahir di Toilet dan Kondisinya Kini
Temuan bayi baru lahir yang dilempar seseorang dari lantai 3 setinggi 12 meter Matahari Mall Magelang menggegerkan warga, Selasa (2/10/2018).
SURYA.CO.ID - Temuan bayi baru lahir yang dilempar seseorang dari lantai 3 setinggi 12 meter Matahari Mall Magelang menggegerkan warga, Selasa (2/10/2018).
Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut selamat dan saat ini terus mendapat perawatan di Rumah Sakit Harapan Kota Magelang.
Setelah diselidikit ternyata bayi merah itu dilempar ibunya sendiri, N (inisial) karyawan di pertokoan tersebut.
Berikut fakta-fakta baru yang terungkap dari kasus ini.
1. Melahirkan di Toilet
N sudah diperiksa aparat Polres Magelang Kota.
Sekarang, N masih dalam perawatan di RS Budi Rahayu Kota Magelang karena mengalami pendarahan pasca melahirkan.
Kepala Polres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan, mengatakan, N telah mengakui melahirkan di toilet di gedung pertokoan tempat dia bekerja.
"Ibunya masih lemah belum bisa kami gali keteranganya. Menurut dokter, N melahirkan bayi prematur harus menjalani kiret. Tapi dia sudah mengakui perbuatannya itu," kata Kristanto, Rabu (3/10/2018).
N juga mengaku telah melempar bayinya dari lantai tiga gedung setinggi sekitar 12 meter.

2. Luka-luka di Tubuh Bayi
Dokter jaga RS Harapan, Rini Isyumati, mengatakan, kondisi bayi terus dipantau.
Berdasar pemeriksaan sementara, bayi tersebut mengalami luka di pipi kiri, dada, siku tangan kiri, dan memar di beberapa bagian tubuh.
"Selain itu, ada memar di sepanjang punggung bayi dan luka lecet di alat vital. Sampai saat ini masih diobservasi di ruang bayi, seperti keaktifan bayi, menangis atau tidak, dan sebagainya," kata Rini.
Sejauh ini, semua kondisi tersebut masih bisa teratasi. Termasuk organ dalam, seperti jantung dan pernapasan yang masih baik tanpa memerlukan alat bantu.
3. Lahir Prematur
Lebih lanjut Rini mengungkapkan, saat dibawa ke Instalasi Gawat Darurart (IGD) RS Harapan, berat badan bayi tersebut 1.800 gram, panjang 41 centimeter, dan lingkar kepala 51 centimeter.
Bayi tersebut lahir prematur, atau sekitar 6-7 bulan dalam kandungan ibunya.
"Bayi ini lahir dengan persalinan normal. Ibu mengejan 2-3 kali," katanya.
"N kami amankan tidak sampai 1 jam setelah membuang bayinya. Hasil olah TKP diduga ia melahirkan langsung membuang bayi melalui kaca jendela toilet, tingginya sekitar 12 meter," kata Kapolres AKBP Kristanto Yoga Darmawan.

N sempat tidak mengakui perbuatannya itu saat diperiksa di kantor polisi.
N terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Namun, karena kondisi N masih mengalami pendarahan pasca-persalinan akhirnya polisi membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Namun N akhirnya mengakui dan segera kami kirim ke RS Budi Rahayu karena mengalami pendarahan," kata Kapolres Magelang Kota.
4. Kesaksian Petugas Kebersihan
Terungkapnya kasus pembuangan bayi ini setelah Romadhon (44), petugas parkir di gedung tersebut, mendengar suara keras di atap seng seperti ada benda jatuh dari atas gedung pada Selasa (2/10/2018) pukul 12.10 WIB.
Setelah itu terdengar suara tangisan bayi. "Karena penasaran, saya periksa ke sumber suara ternyata ada bayi sedang menangis tergeletak di tanah dan ada luka di pipinya,” katanya.
Lalu tak berselang lama, Romadhon melihat polisi sedang berpatroli di sekitar gedung tersebut dan segera melaporkan kejadian tersebut.

Saksi mata lainnya adalah Rifva, petugas kebersihan gedung. Sebelum gempar ada bayi dibuang, dirinya sempat dimintai tolong oleh seorang SPG berinisial N untuk membawakan barang berupa tas di gudang.
“Saat itu N sedang berada di gudang dan meminta saya membawakan sebuah tas. Memang saat itu kondisi N tampak lemas dan pucat, tapi saya tidak curiga.
Karena saat itu kondisi toilet yang berada di kantin karyawan cukup sepi. Kebetulan juga saat itu saya tidak ada jadwal mengecek toilet, jadi tidak tahu ada kejadian pembuangan bayi,” kata Rifva.
5. N terancam penjara 4 tahun
Kristanto menegaskan, apapun alasan N, dia akan dijerat UU Perlindungan Anak pasal 76 huruf C junto 80 ayat 4, tentang Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan, ditambah sepertiga hukuman menjadi 4,2 tahun.
Hingga saat ini, polisi masih menunggu kondisi N (24) membaik pasca mengalami pendarahan. Saat ini N dalam perawatan di RS Budi Rahayu Kota Magelang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa N Tega Membuang Bayi dari Gedung Lantai Tiga? Ini Faktanya"