Kamis, 11 Juni 2026

Berita Malang

Pemkot Malang Bakal Dapat Bantuan Bedah 360 Rumah dari Kementerian Perumahan Rakyat

Pemerintah Kota Malang mendapat bantuan untuk bedah rumah. Total ada 360 rumah yang akan mendapat bantuan.

Tayang:
Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: Iksan Fauzi
kompas.com
Ilustrasi bedah rumah 

SURYA.co.id | KLOJEN - Pemerintah Kota Malang mendapat bantuan untuk bedah rumah. Total ada 360 rumah yang akan mendapat bantuan.

Rumah-rumah tersebut nantinya akan diinventarisir sesuai dengan kategori kerusakan. Program ini merupakan inisiasi dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Program tersebut akan segera dijalankan di kota Malang dan langsung di bawahi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Memang belum diketahui kapan bantuan tersebut akan direalisasikan. Namun saat, proses sudah berjalan termasuk juga survey mengenai rumah-rumah yang bakal mendapatkan bantuan.

"Saat ini kami tengah menghitung untuk Rancangan Anggaran Biayanya (RAB), ungkap Plt Kepala Disperkim Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, Sabtu (29/9/2018).

Lebih lanjut, Diah Ayu menambahkan bahwa untuk bantuan yang diberikan bukanlah berupa uang. Melainkan akan dirupakan dalam bentuk bahan bangunan.

Nila dari bantuan tersebut berkisar antara Rp 7,5 juta hingga 15 juta. Semuanya berupa bahan bangunan yang bisa digunakan untuk memperbaiki rumah masyarakat penerima bantuan.

"Ini memang program dari Kementerian PUPR. Kami memang mengusulkan langsung kepada Kemen PUPR untuk mendapat bantuan tersebut," imbuh Diah.

Sementara itu, sejauh ini memang belum dirinci secara jelas terkait sebaran bantuan tersebut di Kota Malang.

Namun, Diah menegaskan bahwa semua kecamatan yang ada di Kota Malang akan mendapat jatah bantuan tersebut. Termasuk juga dalam penilaian mengenai rumah yang masuk kriteria untuk mendapat bantuan.

"Tiap kecamatan seperti Sukun, Kedungkandang, Lowokwaru, Blimbing dan Klojen akan mendapat jatah merata sesuai nilai yang sudah ditetapkan," terangnya.

Ada beberapa kriteria dalam penilaian bagi rumah calon penerima bantuan. Kriteria tersebut merupakan patokan utama sebelum sebuah rumah dinyatakan layak mendapat bantuan untuk perbaikan tersebut. Seluruh rumah yang bakal menerima bantuan tersebut semuanya merupakan penilaian langsung dari pemerintah daerah setempat.

Lebih detail, Diah menambahkan bahwa ada beberapa kriteria utama dalam penilaian. Pertama adalah penerima harus warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Kedua, penerima harus memiliki atau menguasai tanah tersebut dengan tambahan rumah yang dimiliki masuk kategori tidak layak huni (RTLH).

"Bantuan ini merupakan stimulan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar bisa terus meningkatkan kemampuan mereka agar bisa memperbaiki rumah mereka sendiri," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved