Berita Gresik
Pria di Gresik Diganjar 6 Bulan Penjara gara-gara Lupa Matikan Kipas Angin, begini Kasusnya
Suyono alias Cak To (39) divonis 6 bulan penjara oleh menjelis hakim pengadilan negeri (PN) Gresik.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Suyono alias Cak To (39) divonis 6 bulan penjara oleh menjelis hakim pengadilan negeri (PN) Gresik. Hukuman itu akibat warung warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar ini dianggap menjadi penyebab kebakaran warung lainnya dan puluhan motor.
Majelis hakim PN Gresik dalam amar putusannya yang dibacakan Putu Gede Hariadi menyebut warung terdakwa awalnya mengalami kebakaran. \
Akibat kebakaran tersebut 12 stan warung dan 54 motor tempat usaha parkiran Jl Raya Sukomulyo Kecamatan Manyar ludes terbakar pada Kamis (21/12/2018).
Motor milik para pekerja tidak dapat tertolong sebab jalur keluar motor yang sempit dan api sudah merambat dengan cepat sehingga motor ludes terbakar.
Atas kebakaran tersebut, terdakwa dianggap lali higga meludeskan puluhan warung dan 54 motor.
"Mengadili terdakwa Suyono alias Cak To terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, sehingga merugikan orang lain. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 188 KUHP dan menjatuhi hukuman selama 6 bulan penjara," kata Hariadi, Jumat (28/9/2018).
Putusan hakim PN Gresik lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Lila Prihasti yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun penjara.
Berdasarkan keterangan sejumah saksi pada persidangan sebelumnya bahwa terdakwa lupa mematikan listrik, majic com, dan kipas angin sehingga menimbulkan api yang membakar warung dan merambat ke warung lain serta tempat parkir motor.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa Lila mengaku pikir-pikir.
"Kita punya hak untuk pikir-pikir atas putusan hakim selama satu pekan," kata Lila.
Sementara terdakwa Suyono alias Cak To diam seribu bahasa dan keluarga dari ruang siang dengan menutup wajah menggunakan kedua tangannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pn-gresik_20180928_215512.jpg)