Putusan MA
Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Hanura Jatim Nyatakan Kontrol Caleg Ada di Masyarakat
Sekretaris DPD Hanura Jatim, Kakung Santoso, pada dasarnya setuju dengan PKPU tersebut, sebab hal itu bisa menjadi kontrol bagi partai politik.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jatim berharap masyarakat ikut berpartisipasi penuh pasca adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana koruptor boleh mencalonkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 20 tahun 2018 yang tadinya bisa digunakan sebagai kontrol terhadap bacaleg, kini dibatalkan.
Sekretaris DPD Hanura Jatim, Kakung Santoso, pada dasarnya setuju dengan PKPU tersebut, sebab hal itu bisa menjadi kontrol bagi partai politik.
Namun, kalau PKPU itu dicabut, maka kontrolnya ada pada masyarakat.
"Masyarakat harus pintar dan selektif untuk memilih caleg. Sehingga, pada prinsipnya, masyarakat yang menentukan," kata Kakung kepada Surya.co.id (Tribunnews Nerwork) di Surabaya, Sabtu (15/9/2018).
Untuk diketahui, PKPU nomor 20 tahun 2018 memang melarang masyarakat yang menjadi menjadi napi di tiga perkara untuk mencalonkan diri sebagai bacaleg.
Tiga hal itu antara lain, pernah menjadi napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan napi koruptor.
Menurut Kakung, PKPU tersebut memang tidak memiliki landasan hukum yang kuat dari awal. Bahkan, hal ini sedikit banyak bertentangan dengan landasan hukum di atasnya.
Bahkan, hal ini juga dari awal memang sudah kontroversi.
"Kontroversinya seperti apa? Berdasarkan Konstitusi, kedudukan masyarakat adalah sama. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, baik hukum dan pemerintahan. Nah bunyinya kan seperti itu," ujarnya.
Sehingga, apabila KPU ingin membuat PKPU tersebut maka harus merubah dasar hukum di atasnya terlebih dahulu.
"Maka sebelum PKPU dibuat, Undang-Undangnya harus diubah terlebih dahulu," tegas Kakung.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan MA mengabulkan uji materi dua Peraturan KPU (PKPU) tersebut.
Sehingga, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).