Berita Kediri
Sindikat Pengedar Narkoba di Kediri Mengemas Pil Koplo Dalam Wadah Vitamin
BNN Kabupaten Kediri meringkus 3 anggota sindikat pengedar narkoba yang selama ini mengemas narkoba dalam kemasan vitamin.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/didik mashudi
Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati saat gelar ungkap bandar narkoba dengan barang bukti 221.000 butir pil dobel, Kamis (13/9/2018).
Untuk mengelabui petugas, setiap kemasan pil dobel L berisi 1.000 butir diberi label Vitamin B 1 50 mg dengan kandungan thiskine HCL 50 mg. Juga diserta label produsennya PT Bina Prima Farma Pelembang - Indonesia.
"Makanya masyarakat jangan sembarangan kalau diberi vitamin, padahal isinya narkoba. Pelaku mengemas ulang pil dobel L dengan label vitamin," tambahnya.
Ditegaskan AKBP Lilik, ancaman hukuman bagi bandar narkoba adalah hukuman mati atau seumur hidup. Sedangkan hukuman minimal bagi bandar 12 tahun penjara.
Berita Terkait