Berita Kediri

Sindikat Pengedar Narkoba di Kediri Mengemas Pil Koplo Dalam Wadah Vitamin

BNN Kabupaten Kediri meringkus 3 anggota sindikat pengedar narkoba yang selama ini mengemas narkoba dalam kemasan vitamin.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/didik mashudi
Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati saat gelar ungkap bandar narkoba dengan barang bukti 221.000 butir pil dobel, Kamis (13/9/2018). 

Untuk mengelabui petugas, setiap kemasan pil dobel L berisi 1.000 butir diberi label Vitamin B 1 50 mg dengan kandungan thiskine HCL 50 mg. Juga diserta label produsennya PT Bina Prima Farma Pelembang - Indonesia.

"Makanya masyarakat jangan sembarangan kalau diberi vitamin, padahal isinya narkoba. Pelaku mengemas ulang pil dobel L dengan label vitamin," tambahnya.

Ditegaskan AKBP Lilik, ancaman hukuman bagi bandar narkoba adalah hukuman mati atau seumur hidup. Sedangkan hukuman minimal bagi bandar 12 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved