Berita Entertainment
Perang Kriss Hatta vs Billy Syahputra Berlanjut, Sampai Sebut-sebut Maling Teriak Maling
Tak mau tinggal diam, Kriss Hatta pun mengunggah postingan Instagram stories sebagai balasan untuk Billy Syahputra. Begini isinya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Permasalahan antara Kriss Hatta dan Hilda Vitria ternyata belum berakhir.
Hilda Vitria melakukan pengajuan banding lagi, sebagai buntut dari ditolaknya gugatan pembatalan nikah
Disamping itu, Billy Syahputra juga angkat bicara mengenai kasus yang menjerat Hilda.
Melalui Instagram Story miliknya, @bilsky16, Billy membuat pernyataan mengenai sebuah kebenaran.
"Kebenaran itu bisa disalahkan tapi asal kalian tau kebenaran itu tidak akan pernah bisa dikalahkan itu faktanya," ucap Billy Syahputra secara tegas.
Bahkan karena adanya masalah ini, Billy merasa kehidupannya sudah diganggu.
"Anda sudah mengganggu kehidupan saya, lihat aksi saya, oke? Bismillah," pungkas Billy.

Baca: Ivan Gunawan Digoda DJ Dinar Candy Sampai Pegangan Tangan, Perhatikan Ekspresi Kesal Ayu Ting Ting
Baca: Ibunda Jojo Jonatan Christie Bongkar Soal Pasangan Putranya, Gregoria Mariska atau Shanju JKT48?
Tak mau tinggal diam, Kriss Hatta pun mengunggah postingan Instagram stories sebagai balasan untuk Billy Syahputra.
"Kejujuran memang menyakitkan.
Ingat ya semua yang dimulai dr kebohongan gak akan direstui Allah & manusia.
Lucunya kadang maling teriak maling.
Siapa yang mengganggu siapa yang merasa terganggu?!?
Situ sehat bro?1
Zaman skrg mau pisah aja ribet
ambil ajalah bekas saya...cepetan sono!
jgn sampe ga nikah ye
LEMESIN AJAAAAHHH...." tulis Kriss Hatta dalam instastory akun instagramnya @krisshatta07
Berikut postingan Kriss Hatta yang diunggah pada Sabtu siang (8/9/2018).

Diberitakan sebelumnya, putusan Majelis Hakim diterima dengan hati lapang oleh Hilda dan tim kuasa hukumnya.
Namun di sisi lain mereka merasa banyak kejanggalan yang patut menjadi pertimbangan.
"Kami menghormati hasil putusan Majelis Hakim. Walaupun disamping itu tetap ada sesuatu yang janggal dan kami menilai ada yang keliru dalam keputusan tersebut karena menurut kami ada beberapa hal tidak dipertimbangkan secara komprehensif," tutur Rangga selaku kuasa hukum Hilda ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
Rangga melanjutkan, "Kami memberikan bukti yang menyangkal adanya pernikahan tapi malah dikatakan ada kesalahan administratif. Contohnya Ibu Hilda masih sehat tapi dikatakan sudah meninggal, lalu tanda tangannya palsu. Hilda nggak pernah tanda tangan," bebernya.
Billy Syahputra yang dikabarkan menjalin hubungan dengan Hilda pun mengunggah sindiran untuk Kriss Hatta.
Hal ini terlihat dari Instagram Story miliknya, @bilsky16, yang diunggah ulang oleh akun gosip @lambe_turah
Baca: Nagita Slavina Ingin Punya Anak Lagi Usai Lihat Bayi Caca Tengker, Raffi Ahmad Jawab Singkat & Jelas
Baca: 4 Cara Mudah Membedakan Powerbank Palsu, Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli
Baca: 9 Hal Tak Terduga Dibalik Megahnya Royal Wedding yang Jarang Terekspos, Ada yang Salah Sebut Nama
Dalam videonya, Billy juga mengunggah sebuah foto yang berisi pernyataan Hilda Vitria mengenai putusan pengadilan yang menolak gugatannya.
Berikut telah SURYA.co.id kutip isi surat tersebut.
Setelah membaca dan mempelajari data-data yang disampaikan oleh Hilda Fitria, maka dapat disimpulkan secara yuridis terbukti : DALAM PERKARA No: 0081/Pdt.G/2018/PA.Bks : KRISDIAN TOPO KHUTATTA MENGAJUKAN GUGATAN BALIK YANG MEMINTA PENGADILAN AGAMA BEKASI untuk :
1. Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Krisdian Topo Khutatta/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (KRISDIAN TOPO KHUTATTA) telah melakukan perkawinan secara sah menurut hukum Islam dengan Tergugat Rekonvensi (HILDA FITRIA).
3. Menyatakan buku nikah suami dan isteri Np 1496/244/IX/2015 tertanggal 28 September 2015 yang diterbitkan oleh KUA kecamatan Jatiasih Kota Bekasi adalah sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya.
4. Menyatakan kesalahan administrasi dalam pencatatan perkawinan oleh KUA kecamata Jatiasih Kota Bekasi yang tercantum dalam duplikat buku nikah No 1496/01/X/2015 tidak membatalkan perkawinan antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi.
5. Memerintahkan kepada Kepala KUA kecamatan Jatiasih Kota Bekasi untuk memperbaiki kesalahan administrasi dalam pencatatan perkawinan antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi.
TERBUKTI GUGATAN BALIK/GUGATAN REKONFENSI KRISDIAN TOPO KHUTATTA INI DITOLAK OLEH PENGADILAN AGAMA BEKASI
DENGAN DITOLAKNYA GUGATAN BALIK KRISDIAN TOPO KHUTATTA, MAKA SECARA YURIDIS TERBUKTI :
1. BAHWA ANTARA HILDA FITRIA DENGAN KRISDIAN TOPO KHUTATTA TIDAK PERNAH ADA NIKAH SECARA AGAMA ISLAM APALAGI TERCATAT DI KUA JATI ASIH BEKASI, HAL INI SESUAI DENGAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BEKASI NO; 0081/PDT/G/2018/PN.BKS YANG MENOLAK PENGAKUAN DAN PERMINTAAN KRISDIAN TOPO KHUTATTA UNTUK MENGESAHKAN ADANYA PERNIKAHAN SECARA AGAMA ISLAM TERSEBUT TERMASUK PULA YANG TERCATAT DI KUA JATI ASIH BEKASI;
2. Pihak HILDA FITRIA akan menindak lanjuti Laporan Polisi tentang pemalsuan atau membuat surat palsu yang telah dilaporkan terdahulu di Polda Metro Jaya.
3. Bahwa dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Krisdian Topo Khutatta karena DUGAAN membuat dan menggunakan Surat Palsu di Pengadilan Agama Bekasi, sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP : "Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun, DAN Atau Pasal 264 tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman 8 tahun ;
4. Oleh karenanya mohon tidak mempercayai apapun informasi dan atau pengakuan yang tidak sesuai dengan Keputusan Pengadilan Agama Bekasi No; 0081/Pdt.G/2018/PN/Bks.
Demikian Tanggapan Hilda Fitria atas adanya Putusan Pengadilan Agama Bekasi No 0081/Pdt.G/2018/PA/Bks.
Baca: Soeharto Alami 3 Kejadian Tak Biasa Menjelang Bu Tien Wafat, Muncul Hujan Disertai Angin Kencang
Baca: 5 Cara Sederhana Mengatasi Cantengan, Salah Satunya Pakai Air Garam