Berita Lamongan

Ngajak Ayah Ceweknya Ngopi Bareng, yang Dilakukan Pemuda Lamongan Ini Kemudian Sungguh Keterlaluan

Ngajak ayah ceweknya ngopi bareng di warung, lalu mendadak akhiri obrolan. Yang dilakukan pemuda Lamongan ini kemudian sungguh keterlaluan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya/hanif manshuri
Tersangka Heru Santoso diapit Kanit PPA, Aiptu Sunaryo dan anggota sesaat setelah diamankan polisi, Rabu (5/9/2018) 

SURYA.co.id | LAMONGAN - Heru Santoso (18), pemuda asal Dusun Sapang, Desa Dateng Kecamatan Laren, yang menghamili remaja 16 tahun di Lamongan akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka Heru ditangkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat sedang santai di rumahnya, Rabu (5/9/2018).

Ia pun mengakui perbuatannya. Heru ternyata sudah lama berpacaran dengan korban.

Ia nekat mengajak korban yang baru duduk di kelas IX SMP berhubungan badan tiga kali.

Dua kali di kamar korban dan sekali di tanggul Bengawan Solo.

Untuk menutupi aksi bejatnya, modus yang dilakukannya tergolong 'rapi'.

Baca: Respons Jokowi Dikritik Tak Berani Bicara soal Rupiah Tembus Rp 15.000, Menteri Ditarget ini

Baca: Media Asing Kabarkan Ahok Akan Menikahi Polwan Mantan Ajudan Veronica Tan, Benarkah?

Baca: Roy Kiyoshi Pengasuh Karma ANTV Lebih Suka Dipanggil Dedek, Ini Bocoran Ruben Onsu

Baca: Lihat Putrinya Sering Melamun, Orangtua di Lamongan Ini Curiga dan Rahasia Itu Pun Terbongkar

Ia mengajak ayah korban ngopi bareng di warung yang tak jauh dari rumahnya.

Ternyata, Heru dan ayah korban sudah kenal baik karena kerap ngopi bareng.

Namun, orang tua korban tak tahu jika Heru adalah pacar anaknya.

Saat sama-sama ngopi di warung, ayah korban tak menaruh curiga apapun pada Heru.

Bahkan, Heru seringkali membayari kopi ayah korban dan mengajaknya keluar untuk ngopi bareng.

Ternyata itu rangkaian modusnya agar bisa masuk ke rumah dan kamar korban.

Saat sedang gayeng ngopi di warung, Heru tiba-tiba pamit hendak pulang ke rumah.

Heru tahu kebiasaan ayah korban yang bertahan lama hingga larut malam di warung kopi.

Tersangka bukannya pulang ke rumahnya, ia bertandang untuk menemui korban di rumahnya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

"Hanya tiga kali saya lakukan hubungan badan. Dua kali di rumahnya, sekali di tanggul Bengawan Solo," aku Heru di depan Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Norman Wahyu Hidayat, di ruang PPA, Rabu (5/9/2018).

Sudah ada kesepakatan, Heru masuk rumah korban melalui pintu belakang rumah.

Begitu berhasil masuk, Heru langsung menuju kamar korban dan berlanjut melakukan hubungan layaknya suami istri.

Puas melampiaskan nafsunya, Heru keluar melalui pintu semula.

"Waktu melakukannya ibunya di rumah, sudah tidur," kata Heru.

Kelakuan Heru akhirnya terbongkar saat korban positif hamil 7 bulan.

Pupus sudah harapan korban yang kini duduk di bangku kelas IX SMP untuk bisa melanjutkan pendidikannya.

Orangtua korban marah tidak terima dan melaporkan Heru ke polisi.

"Saya sebenarnya sanggup menikahi. Tapi orang tuanya tidak menyetujui," kata Heru.

Kini Heru harus menanggung resiko hukum dan mulai siang ini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Norman Wahyu Hidayat, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hasil visum positif korban hamil 7 bulan," kata Norman.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap dari kecurigaan orang tua saat melihat perubahan fisik korban yang sangat mencolok, yaitu perutnya semakin membuncit.

Korban akhirnya mengakui sedang hamil. Dan mengaku janin yang dikandungnya itu hasil hubungannya dengan Heru Santoso.

Baca: Pelaku Penggelapan 5 Mobil Rental Surabaya Ditangkap Berkat GPS, Begini Kronologinya

Baca: Selamat! Tya Ariestya Umumkan Kehamilannya di Instagram, Tya Dibanjiri Ucapan Selamat

Baca: Kasihan, Bayi Hydrosephalus di Sidoarjo Diabaikan Ibu, Tak Pernah Dirawat di RS

Baca: Pria Dari Rungkut Surabaya yang Cabuli Anak Sendiri Divonis 12 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved