Berita Sidoarjo
Jadi Kurir Ganja 8,5 Kg, ini Hukuman Setimpal yang Harus Ditanggung Ilman Barori
Ilman Barori, pemuda Sidoarjo yang menjadi kurir 8,5 kilogram ganja mendapat hukuman penjara dari hakim. Berapa lama??
Penulis: M Taufik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SIDOARJO - Ilman Barori (24), warga Desa Durung Bedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo bakal meringkuk di dalam penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Ini sebagaimana vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kepadanya karena terbukti menjadi kurir ganja seberat 8,5 kilogram.
Dalam sidang yang digelar di PN Sidoarjo, Rabu, 15 Agustus 2018, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
"Jika tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan," kata hakim Safrudin yang bertindak sebagai ketua majelis dalam sidang di ruang Cakra.
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar vonis itu, terdakwa langsung menyatakan menerima. Demikian halnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1,5 miliar terhadap Ilman Barori.
Baca: Dituntut 14 Tahun Penjara, Kurir Ganja 8,5 Kg Memelas Minta Keringanan
Dalam perkara ini terungkap bahwa terdakwa bukan kali pertama mengedarkan 8,5 kilogram ganja. Dia mengaku sudah tiga kali menjalankannya.
Katanya, semua dikendalikan oleh Nanang, tetangga yang sedang meringkuk di Lapas Porong.
Kiriman pertama pada Januari 2018. Ganja sebanyak 8,5 kilogram yang terbungkus kardus dikirim ke rumahnya, lantas dikirim lagi ke dua tempat berbeda. Modusnya, ganja dibungkus plastik dan diranjau di pinggir jalan.
Kiriman kedua datang bulan Februari 2018. Modusnya sama dengan kiriman pertama. Dan setiap menjalankan tugas situ, dia mendapat upah Rp 2 juta.
Kali ketiga, dia mendapat tugas mengambil kiriman di kantor pos jalan Juanda, 27 Maret 2018. Ganja dalam jumlah yang sama dengan kiriman pertama dan kedua, yakni 10 balok yang beratnya mencapai 8,5 kilogram.
Ilham menyewa mobil Avanza untuk mengambil kiriman itu. Tapi apes, kali ini dirinya sudah diintai polisi. Setelah mengambil barang haram tersebut, dia langsung diringkus petugas Sat Reskoba Polresta Sidoarjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kurir-ganja-dituntut-14-tahun-penjara_20180808_160414.jpg)