Berita Surabaya
Eks Karyawan Gugat TVRI Terkait Lahan Sengketa, Ajukan 50 Item Bukti
Tak kurang dari 147 mantan karyawan TVRI menggugat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Surabaya secara perdata, Kamis, 9 Agustus 2018
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Eben Haezer Panca
Bahwa karena pergantian kepala TVRI Stasiun Surabaya pada tahun 1984, lanjut Hanny, proses permohonan sertifikat atas nama masing-masing karyawan ke Badan Pertanahan Nasional menjadi tertunda.
Hanny dan 147 mantan karyawan TVRI yang terlibat berharap, tanah diserahkan kembali ke karyawan sesuai dengan historis kepemilikan yang dibeli dengan uang jasa iklan niaga tadi. “
Tanah itu jadi terlantar sekira 34 tahun dan seolah-olah ada kejahatan dengan menunggu pensiun para karyawan tersebut,” ujar Hanny.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Kelembagaan, Hukum dan Humas TVRI Pusat, Maimun Hasballah menjelaskan bahwa tanah senilai Rp 2 triliun itu bukan milik karyawan TVRI dan pihaknya tak pernah menjual sebidang tanah pun.
"Itu nggak benar, dahulu juga pernah dibentuk tim pencarian (penjualan tanah) tapi tidak ditemukan adanya bukti penjualan," bantah Maimun.
Dia juga menepis anggapan Hanny beserta mantan karyawan lain yang mengaku iuran untuk membeli tanah.
Kata Maimun, pihaknya belum pernah melihat bukti ataupun kuitansi iuran tersebut. Ditegaskannya, tanah yang diperuntukan untuk rumah dinas karyawan dibeli dengan uang hasil iklan yang merupakan uang negara.
"Dahulu memang bisa mengelola sendiri walau hasil iklan, tetapi tetap dianggap uang negara. Kami saat itu masih di bawah Departemen Penerangan. Jadi otomatis semuanya di bawah aturan keuangan negara, kami mendapat uang iklan itu menggunakan peralatan negara. Jadi otomatis masuk negara, walau tak dikatakan tegas bagaimana pengelolaan waktu itu," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sidang-gugatan-eks-karyawan-tvri_20180809_173008.jpg)