Berita Kediri

Razia Hotel di Kediri, Ada Tamu yang Ogah Buka Kamar, Petugas Satpol PP Terpaksa Lakukan Ini

Razia hotel dan tempat hiburan malam. Ada tamu yang ogah buka kamarnya. Petugas Satpol PP Kediri terpaksa lakukan ini.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
surya/istimewa
Petugas Satpol PP mengamankan botol miras yang ditemukan di tempat hiburan malam. 

SURYA.co.id | KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri menggelar razia tempat penginapan dan hiburan malam, Sabtu (14/7/2018) malam hingga Minggu (15/7/2018) dini hari.

Hasil razia menemukan dua pasangan bukan suami istri yang menginap berdua di kamar hotel.

Petugas juga menemukan barang bukti minuman keras yang ditemukan pada room tempat karaoke.

Pasangan bukan suami istri yang menginap ditemukan di hotel Jl Urip Sumoharjo.

Petugas juga menemukan seorang perempuan yang tidak bisa menunjukkan KTP.

Untuk pembinaan selanjutnya pasangan bukan suami istri dan perempuan yang tidak membawa identitas dibawa ke Kantor Satpol PP.

Dari situ petugas kemudian mendatangi Panti Pijat Cassanova juga di Jl Urip Sumoharjo.

Dari hasil pemeriksaan pihak pengelola ternyata masih belum melengkapi perizinan.

Selanjutnya pengelola panti pijat disarankan Yuni W, Kasie Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Kediri untuk menutup sementara tempat usahanya.

Sedangkan razia di hotel lain di Jl Urip Sumoharjo, petugas hanya mengamankan dua KTP milik penyewa dua kamar hotel.

Karena saat petugas datang penyewa kamar tidak kooperatif dengan membuka kamarnya sehingga KTP diamankan petugas.

Razia dengan sasaran tempat hiburan malam Caffe Mega Bola di Jl Kapten Tendean diamankan 2 botol miras merk Kuntul.

Botol miras juga ditemukan pada razia di Naf Karaoke Keluarga Jl PB Sudirman.

Saat memeriksa setiap room tempat karaoke juga menemukan 3 remaja tanpa identitas dan 8 botol miras merk Kuntul dan Vodka.

Pihak pengelola berdalih botol miras tersebut dibawa pengunjung.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi SURYA.co.id menjelaskan, pasangan mesum dan tiga remaja yang ditemukan di tempat hiburan malam berikut barang bukti miras telah diamankan di Kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.

Pengelola dua tempat hiburan malam ini terancam mendapatkan sanksi menyusul temuan peredaran botol miras di room karaoke.

Apalagi petugas juga menemukan anak di bawah umur berada di lokasi tempat hiburan malam.

Sedangkan razia tempat kos dengan sasaran di Jl Karang Anyar Ngronggo milik Mahmud tidak ditemukan pelanggaran. Ada 18 kamar disewakan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved